
Surabaya- Menjelang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU)Surabaya mulai menyiapkan beberapa hal. Salah satunya mengenai Honor Ad Hocyang bakal diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia pemungutanSuara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam hal ini KPU Kota Surabaya khawatir dengan peningkatanhonor ad hoc dengan surat Kementerian Keuangan No.S-735/MK.02/2019. PasalnyaNaskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah di tanda tangani namun denganbesaran honor yanh belum dinaikkan.
Nafila Astri mewakili KPU Surabaya dari Divisi Perncanaan,data informasi menjelaskan kenaikan honor ad hoc diinformasikan setelah adaproses tanda tangan NPHD. Dengan kesepakatan awal bahwa honor ad hoc diSurabaya Rp 1,8 juta naik menjadi Rp 2,2 juta melalui surat dari Kemenkeutersebut.
Namun jika KPU memberi honor Rp 2,2 juta sesuai denganketentuan yang berlaku, maka Rp 84,637 miliar tidak mencukupi."Selisihnyasekitar Rp7 miliar. Tapi itu kurang lebih. Nanti akan kami hitung ulang,"jelas Nafila.
Permasalahan terjadi berawal dari KPU yang tidak mengetahuiadanya surat Kemenkeu yang dikeluarkan pada tanggal 7 oktober 2019. PadahalNPHD di desak ditanggal yang sama untuk segera di sahkan. Akibatnya honor adhoc tak sesuai.
“Itu turun sesudah kami melakukan NPHD. Saat penyusunankemarin, kami dari KPU sudah mengomunikasikan kepada pemkot dalam hal ini(kenaikan honor). Tapi saat itu dasar hukumnya masih pengajuan, belum adapenetapan dari Menteri Keuangan," terangnya.
Dalam hal ini anggota komisi A, M. Machmud memberikankomentarnya ketidak sesuaian honor ini ditakutnya ada rasa iri terhadapkab/kota lain. Karena seperti Gresik, Kab Malang, Sidoarjo Dan Jember adhonornya sudah sesuai dengan peraturan baru yanh dibuat.
“Padahal Surabaya ini mampu. Keuangannya kuat. Kok lebihkecil honornya? Takutnya nanti malah iri-irian dan demo sehingga memperlambatproses pilwali (pemilihan wali kota, Red). Apalagi kan mereka itu sudah bekerjakeras," tuturnya.
Machmud juga memberikan solusi untuk mendiskusikan ulang.Agar pemkot beserta KPU untuk meminta pendapat ke kementrian dalam negeri.Supaya memastikan apakah NPHD bisa disesuaikan dengan surat dari kemenkeu.Karena sampai saat ini belum ada celah untuk merevisi NPHD tersebut.
"Menurut info tadi tidak bisa diubah lagi. Karena yangbisa diubah itu jika calon itu ada 6 padahal estimasinya 5, dan pengecualianlain usai penetapan. Tapi kenaikan honor tidak bisa diubah. Solusi lain kitasarankan mereka agar konsultasi ke Kementerian Keuangan maupunKemendagri," tutupnya. (ard)