
MADIUN (Lenteratoday)- Kepolisian Resort Kabupaten Madiun, menangkap dan menahan pria berinisial YD (56). Laki-laki paruh baya ini meruapakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.
"Iya, pelaku ini sudah kami amankan. Kasusnya sedang kami proses dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Sabtu (7/10/2023).
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan dilakukan terduga pelaku pada Agustus 2023. Perbuatan cabul itu terbongkar setelah korban masih berusia 14 tahun itu bercerita kepada orang tuanya peristiwa yang dialaminya dirumah tetangganya itu.
“Korban kerap kerumah pelaku karena sering dikasih uang sebesar Rp 5000 untuk membeli es cedol yang ada didepan rumah pelaku. Kesempatan ini digunakan pelaku yang untuk berbuat cabul,” ungkap Danang.
Atas aduan tersebut pihak polisi kemudian mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las di rumahnya Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Selelah dilakuan visum pada korban, terdapat dugaan luka di bagian kemaluan korban."Ada dugaan selaput dara yang robek," ujar Danang.
Atas tindakannya pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) milyar rupiah. Sesuai Pasal 76D Jo 81Ayat (1), (2)UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo |Editor:widyawati