08 June 2025

Get In Touch

Peringatan KLHK: Pelaku Karhutla Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp 10 M

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) bersama personel kepolisian menyegel lahan perkebunan milik PT PGK di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (6/10/2023).ant
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) bersama personel kepolisian menyegel lahan perkebunan milik PT PGK di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (6/10/2023).ant

JAKARTA (Lenteratoday)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatka pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa terancam penjara 10 tahun hingga denda mencapai Rp 10 miliar. Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani memastikan, akan mengusut tuntas penyebab karhutla di beberapa wilayah.

"Jadi, di samping pidana pokok, pidana penjara 10 tahun denda Rp 10 miliar, para pelaku juga akan dikenai pidana tambahan perampasan keuntungan," ucap Ridho di Arborea Cafe, Kementerian LHK, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2023).

Ridho menduga kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh manusia. Dia menyebut karhutla tidak terjadi jika tidak ada pembakaran."Kalau tidak ada manusia yang menginisiasi atau memulai kebakaran ini, tidak akan terjadi kebakaran. Kami meyakini kebakaran hutan dan lahan ini utamanya disebabkan oleh manusia," ujarnya.

Ridho menambahkan pihaknya akan menindak pelaku yang melakukan pembakaran. Karhutla, kata dia, dapat merusak sistem gambut."Kami lakukan penegakan hukum terhadap lokasi terindikasi terbakar, di samping penyebab peningkatan risiko karena El Nino, atau rusak sistem gambut," kata Ridho.

"Oleh karena manusia, kita harus lakukan tindakan penegakan hukum. Kita tidak boleh membiarkan orang-orang yang memanfaatkan kondisi cuaca yang ada, untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan land clearing atau kegiatan lainnya," lanjutnya.

Ridho kemudian menjelaskan langkah-langkah yang diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penegakan hukum ini. Penyegelan kawasan menjadi salah satu tahap awal yang dilakukannya."Kami memulai penyegelan untuk memulai langkah penegakan hukum. Penyegelan yang kami lakukan saat ini jumlahnya ada 35," lanjutnya.

Selain itu, ada 3 instrumen hukum penting yang diterapkan KLHK atas karhutla ini. Ketiga instrumen itu ialah sanksi administratif seperti pencabutan izin, adanya gugatan ganti kerugian lingkungan hingga penegakan hukum pidana.

"Penegakan hukum pidana akan dilakukan melalui penegakan hukum terpadu. Ini komitmen bersama dari Menteri LHK, Kapolri, Jaksa Agung. Ada surat keputusan bersama untuk melakukan penegakan hukum terpadu karhutla," tutup Ridho.(*)

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.