20 April 2025

Get In Touch

KUA PPAS APBD Murni 2024 Kota Malang Fokus Tukin, Gaji Honorer hingga BPHTB

Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan saat menyampaikan PU Fraksi dalam rapat Paripurna Pembahasan KUA PPAS APBD 2024, Senin (9/10/2023). (Santi/Lenteratoday).
Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan saat menyampaikan PU Fraksi dalam rapat Paripurna Pembahasan KUA PPAS APBD 2024, Senin (9/10/2023). (Santi/Lenteratoday).

MALANG (Lenteratoday) - Melalui rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Murni 2024 pada Senin (9/10/2023). Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang menyoroti 3 isu penting, mulai dari ketentuan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, kenaikan gaji bagi tenaga honorer, hingga rencana peningkatan batasan nilai BPHTB oleh ahli waris.

Sebelumnya, Made mengatakan bahwa paripurna kali ini menjadi spesial, karena dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang baru dilantik pada dua pekan lalu (24/9/2023).

"Kita menunda 2 minggu paripurna ini, dengan tujuan agar PJ Wali Kota Malang, Pak Wahyu Hidayat dapat mempelajari kebijakan umum anggaran APBD murni 2024," ujar Made, ditemui usai memimpin rapat paripurna tersebut, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut, Made menjelaskan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN diperlukan sebagai upaya untuk mengurangi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Menurutnya, tukin yang diberikan kepada para ASN, biasanya terkait dengan pencapaian target kinerja atau hasil kerja yang baik. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pegawai atau pejabat untuk bekerja secara efisien dan meminimalkan praktik KKN.

Selain itu, pembahasan juga mencakup gaji honorer, yang saat ini menurutnya masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp 2,9 juta. Sementara, sambung Made, UMR Kota Malang telah mencapai Rp 3,2 juta. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar gaji honorer minimal disamakan dengan UMR Kota Malang.

"Harapannya kalau ini dilaksanakan, Pemkot Malang minimal bisa memberikan contoh pada perusahaan lain supaya minimal membayar gaji sesuai standart UMR," tambahnya.

Tak hanya itu, Made juga menyebutkan bahwa PU Fraksi juga mencakup usulan peningkatan nominal hak waris untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebelumnya, batasan nilai properti yang dapat diwariskan tanpa dikenakan BPHTB diperkirakan sekita Rp 300 juta. Usulan peningkatan hak waris BPHTB menjadi di bawah Rp 400 juta, berarti bahwa properti yang nilainya di bawah batasan tersebut tidak akan dikenai BPHTB saat diwariskan kepada ahli waris.

"Tujuannya adalah agar masyarakat terbantu, terutama masyarakat yang tidak bertransaksi tapi mendapatkan waris. Tidak ada menerima nominal disitu bisa terbantu," pungkas Made.

Terpisah, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa usai paripurna ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Daerah (Sekda), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan jawaban yang rinci.

"Jadi secara umum ini kan masih penyampaian. Untuk menjawabnya nanti saya akan koordinasi dulu dengan teman teman OPD, Pak Sekda, dan TAPD. Biar nanti jawabannya rinci. Kan diberikan waktu sampai dengan hari Senin, nah nanti secara umum akan kami sampaikan," tegas Wahyu. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.