
MALANG (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengatakan pentingnya pendekatan persuasif terkait penertiban reklame bernuansa politik di Kota Malang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar, terkait penindakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dari partai politik (parpol) selama belum masuk masa kampanye.
Hamdan menyatakan, hasil rapat koordinasi (rakor) antara Bawaslu dan Satpol PP Kota Malang, menegaskan bahwa saat ini kewenangan penertiban APK masih berada di bawah Satpol PP setempat. Menurutnya, kewenangan ini akan beralih ke Bawaslu saat masa kampanye dimulai, yakni yang akan berlangsung pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
"Bawaslu dan KPU menyarankan untuk lebih persuasif. Karena pengalaman Bawaslu untuk menindak APK, itu gak pernah gaduh. Kita mengedepankan persuasif, jadi agar disosialisasikan dulu. Diundang dulu partai-partai. Kemudian baru penilaian Satpol PP terhadap reklame itu. Kan dasarnya mereka pakai Perda Reklame," ujar Hamdan, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Rabu (11/10/2023).
Hamdan menyebutkan, pendekatan persuasif yang dimaksudnya, di antaranya meliputi tahapan sosialisasi, komunikasi, sebelum akhirnya dapat dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Malang. Kendati demikian, tidak hanya APK politik yang harus ditertibkan, sambungnya, melainkan semua jenis reklame yang melanggar aturan, juga harus ditendak tugas oleh pemerintah setempat.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga memberikan penegasan terkait penertiban reklame yang melanggar aturan, termasuk yang berisi pesan politik dari parpol.
Terlebih saat ini, banyak reklame politik yang tersebar di Kota Malang, tetapi seringkali pemasangannya dilakukan secara tidak tepat. Seperti di pohon, tiang listrik, atau tempat yang seharusnya steril dari reklame.
"Jadi untuk larangan-larangan masih akan terus kita lakukan penindakan. Ada beberapa yang sudah kita copot. Kalau gak sesuai dengan ketentuan akan kita copot," jelas Wahyu.
Meskipun demikian, pria yang akrab dengan sapaan Sam Wahid ini, menghendaki perlunya koordinasi dengan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Malang, sebelum melakukan penertiban. Menurutnya, hal ini guna memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur dan etika yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menekankan bahwa pihakmya telah berkoordinasi dengan seluruh parpol dan bahkan akan mengumpulkan kembali partai-partai untuk membahas langkah selanjutnya.
"Dalam penertiban nanti kita komunikasi dengan parpol. Karena mereka (bacaleg) masih proses di parpol masing-masing. Kita akan mengumpulkan partai dan sudah buat laporan ke pimpinan. Nanti arahannya gimana, apakah dihandel satpol atau tusi (tugas dan fungsi) Bakesbangpol," ungkap Heru.
Pihaknya juga mengaku, telah memberikan kesempatan kepada parpol yang bersangkutan untuk menertibkan sendiri reklame yang dinilai melanggar aturan. Dikatakan oleh Heru, ketentuan pemasangan reklame telah diatur dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022.
"Kita bikin kesepakatan dengan parpol nanti, apakah parpol akan menertibkan anggotanya dulu atau dipasrahkan ke Satpol PP," imbuhnya.
Diakhir, Heru menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan Satpol PP akan memberikan teguran langsung kepada orang yang fotonya tertera pada reklame tersebut. Sebab pantauan di lapangan, beberapa reklame yang terpasang memang kebanyakan menampilkan foto para caleg yang akan maju di Pileg 2024 mendatang. Baik di tingkat DPR-RI, DPR Provinsi Jatim ataupun DPRD Kota Malang.
"Teguran akan diberikan, dan individu yang bersangkutan akan diberi waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jika tidak, tindakan selanjutnya akan diambil, tetapi selalu dengan etika dan melalui surat resmi." pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi