
JAKARTA (Lenteratoday)-KPK resmi telah menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Jumat (13/10/2023) hari ini. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang TPPU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023).Pasal 3 dan 4 UU TPPU itu mengatur hukuman tindakan pencucian uang dengan pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
TPPU merupakan tindak pidana penyerta, tidak bisa dikenakan tanpa ada pidana asalnya.
Adapun SYL ini pidana asalnya adalah korupsi di Kementerian Pertanian, sehingga ia dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan korupsi, gratifikasi, hingga pemerasan secara bersama-sama. Uang hasil korupsi ini mencapai Rp 13,9 miliar.
Perawatan Wajah Keluarganya hinggaUmrah
Menurut KPK, uang korupsi itu digunakan SYL untuk membiayai banyak hal, mulai dari pembayaran kredit mobil Toyota Alphard, pembelian tiket pesawat, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarganya.
Selain itu, uang korupsi tersebut juga digunakan SYL untuk membiayai umrah SYL dan pejabat di Kementan.Uang korupsi itu tidak hanya dipakai umrah oleh SYL. Tapi juga oleh dua tersangka lain yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex.
KPK belum mengungkap jumlah uang yang digunakan untuk umrah tersebut. Begitu juga dengan pejabat lainnya di Kementan yang ikut umrah dengan uang korupsi tersebut.
Dalam kasus ini Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.Menurut KPK, SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga dan istrinya.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.
SYL, menurut KPK, menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik duit dari eselon 1 dan 2. Baik dalam bentuk tunai, transfer, barang maupun jasa."Besarannya sudah ditentukan, mulai USD 4.000 sampai USD 10.000, rutin setiap bulan," kata Alex.Jumlah uang yang dinikmati SYL dkk mencapai Rp 13,9 miliar.
Reporter:dya,rls|Editor:widyawati