Buntut Penganiayaan Bocah 7 Tahun Asal Kedungkandang, Pemkot Malang Pastikan Hadir Membantu

MALANG (Lenteratoday) – Kasus penganiayaan tragis terhadap DN, seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun di Kecamatan Kedungkandang mendapatkan respon dari Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Pemerintah Kota (Pemkot) dikatakannya akan segera mengambil tindakan.
"Nanti kita melihat, kalau urusan pidananya kan sudah dari Polresta. Tapi nanti pemerintah hadir untuk melihat sejauh mana yang dialami oleh korban, nanti kami akan datang ke sana untuk menjenguk. Saya akan datang ke sana dengan istri saya juga," ujar Wahyu, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Sabtu (14/10/2023).
Diketahui saat ini, korban masih dalam masa perawatan di salah satu rumah sakit Kota Malang. Dalam hal ini, Wahyu menegaskan keputusan untuk mengadopsi korban masih harus melibatkan komunikasi dengan pihak keluarga korban lainnya.
Namun, alumnus ITN Malang ini, berkomitmen bahwa Pemkot Malang akan mendampingi masa penyembuhan korban. Dengan menugaskan Dinkes setempat untuk meninjau kondisi korban sepulangnya dari rumah sakit.
"Yang jelas nanti kami akan datang menjenguk, berkomunikasi dengan pihak keluarga, nanti kita selesaikan satu-satu, apakah itu diadopsi atau dirawat di sana dengan dampingan dinkes agar anak tersebut bisa beraktifitas kembali," tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (11/10/2023), Polisi telah mengungkap fakta-fakta dari kasus penganiayaan ini. Bocah yang disebut sebagai DN (7) diduga telah menjadi korban penganiayaan selama 1,5 tahun terakhir oleh lima anggota keluarganya. Pelaku penganiayaan tersebut termasuk ayah korban (JA), ibu tiri (E), kakak tiri (PA), paman tiri (S), dan nenek tiri (M).
Saat ini, Polresta Malang Kota telah mengkonfirmasi peran masing-masing pelaku dalam penganiayaan ini. Dengan metode penyiksaan yang sangat kejam, seperti memasukkan tangan korban ke dalam air mendidih, pemukulan, sundutan dengan rokok, dan tindakan kejam lainnya.
Selain itu, Polisi juga telah menahan kelima tersangka dan melibatkan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk alat-alat yang digunakan dalam penganiayaan.
"Kalau motifnya, itu tersangka merasa kesal dengan sikap DN. Misalnya saja, mereka menyebut DN suka mencuri makanan. Tapi mungkin itu dilakukan karena anaknya kelaparan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Reporter: Santi Wahyu/ Editor: widyawati