
SIDOARJO (Lenteratoday) - Kasus dugaan bancaan Rp 3,6 M dari hasil penjualan kelebihan ukur tanah gogol di desa entalsewu kecamatan buduran kabupaten sidoarjo mendapat sorotan dari pengamat hukum Prof Dr Sunarno Edi Wibowo.
Dalam keterangan pada kamis (19/10/2023) bowo menyampaikan kasus penjualan kelebihan ukur tanah gogol ini seharusnya sudah ada titik terang siapa yang akan menjadi tersangkanya karena kasus ini sudah jelas.
“Tahapan yang dilakukan kejaksaan sudah dilaksanakan mulai dari pulbaket hingga pemeriksaan saksi dan alat bukti, seharusnya dalam jangka hampir satu tahun sudah ada pengungkapan perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik ini,” ucapnya.
Dia menambahkan kalaupun kejaksaan Sidoarjo tidak bisa membuktikan seharusnya mereka menerbitkan SP3 agar tidak ada pertanyaan di masyarakat.
“Kasusnya lanjut atau tidak kejaksaan Sidoarjo mestinya memberikan kejelasan perkembangan kasusnya, kalau lanjut segera sampaikan siapa tersangkanya dan kalau tidak lanjut segera terbitkan SP3,” jelas Bowo.
Dugaan bagi - bagi uang miliaran rupiah atau bancakan uang ini bermula saat ada pengukuran yang dilakukan oleh petani, perangkat desa, BPD dan pihak Citra Garden di lahan berupa sawah.
Dari situ diketahui kalau ada kelebihan luas tanah kurang lebih 5000 meter.
Atas hal itu kemudian dibentuklah kepanitiaan RT RW, dan bernegoisasi tawar menawar dengan Citra garden dengan menghasilkan kesepakatan diangka Rp 3,6 miliar.
Uang dibagikan di delapan RT yang ada di dusun pendopo, dengan rincian tiap RT mendapat 150 Juta, dan kepada 61 ahli waris petani gogol, tiap petani Rp 25 juta dipotong 10%.
Reporter : Al anshori | Editor : Lutfiyu Handi