
JAKARTA (Lenteratoday)-Ketua KPK, Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Firli meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersebut.
Ia sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) hari ini. Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Melalui keterangan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan hari ini. Ia beralasan ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya. Meski tidak disebutkan agenda yang dimaksud.
Firli mengaku baru menerima surat panggilan pada Kamis (19/10/2023) kemarin. Ia menyatakan butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan. Meski tidak dijelaskan materi apa yang dimaksud. Sebab, Firli belum diperiksa.
"Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," kata Ghufron dalam keterangan yang dibagikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat (20/10/2023).
Ghufron menyatakan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum."Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," ujar Ghufron.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambungnya.
Dipanggil Ulang Pekan Depan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan akan memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan.
"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Ia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI.
Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.Selain itu, kata Ade, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," katanya.
Selanjutnya, untuk pemanggilan depan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang dijerat oleh KPK. Selaku Mentan, ia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Seiring kasus tersebut, mencuat pula informasi bahwa SYL diduga pernah menyetorkan uang kepada Pimpinan KPK. Belakangan hal itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai pemerasan.
Pimpinan KPK yang dimaksud kemudian mengerucut ke nama Firli Bahuri. Sempat muncul dokumen pengakuan yang kemudian disusul beredar foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah GOR badminton.
Firli membantah pernah menerima uang 1 miliar dolar dari SYL. Soal pertemuan di GOR Badminton, membenarkannya.
Firli menjelaskan, pertemuan itu terjadi 2 Maret 2022. Ia berdalih bahwa pertemuan itu terjadi sebelum kasus dugaan korupsi Kementan naik penyidikan. Dia juga menegaskan, pertemuan mereka dilakukan dengan beramai-ramai. Tidak hanya dirinya dan SYL.
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati