
MADIUN (Lenteratoday) -Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan para pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah, paman dan kakek di Kabupaten Madiun mendapatkan hukuman maksimal.
"Saya sudah kordinasi dengan polres dan kejaksaan untuk hukuman maksimal. Karena pelakunya ada hubungan keluarga yang harusnya melindungi,” kata Risma, usai bertemu dengan korban di Madiun, Jumat sore (27/10/2023).
Menurut Risma di dalam Undang-undang perlindungan anak telah diatur jika pelaku adalah orang yang mempunyai hubungan darah ataupun yang harusnya melindungi korban harus mendapatkan hukuman maksimal.
"Bukan keluarga saja misal guru atau apapun pokoknya yang harusnya melindungi tapi menjadi pelaku. Meskipun masih dalam penyelidikan, saya katakan ini UU perlindungan anak hukumannya maksimal ditambah sepertiganya,” ujar Risma.
Untuk memulihkan pisikologi korban Kementerian Sosial akan membawa korban untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini dilakukan karena orang tua korban sudah bercerai dan korban harus segera mendapatkan terapi.
“Korban akan diamankan dibalai saya, jangan tanya lokasinya dimana. Kemudian akan kita lakukan terapi dan sebagainya,” ucapnya.
Menurut Risma kondisi korban dalam kondisi sehat. Namun pihaknya akan memperdalam kondisi psikisnya karena anak ini ada trauma karena orang tua yang bercerai. Sehingga menimbulkan trauma karena berbeda dengan anak yang lain yang masih mempunyai keluarga lengkap.
Semetara itu Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan masih mendalami kasus ini, hingga hari ini sudah 12 orang dipriksa untuk dimintai keterangan.
“Pelakunya masih dalam tahap terlapor, yang diduga adalah ayah, paman, dan kakeknya. Ini masih kita dalami, kita periksa saksi-saksi dan kordinasi dengan ahli, jadi kita tidak bisa memutuskan langsung apakah bapaknya menjadi yang terlapor atau tidak, makanya kita perdalam dulu perkara ini” jelas Magribi.
Magribi memastikan akan segera memangil ayah, paman, dan kakek korban. “Kita akan sesegera mungkin membuat terang suatu perkara apalagi ini atensi dari ibu mentri juga,” katanya.
Diketahui sebelumnya seorang remaja perempuan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga menjadi korban pencabulan oleh keluarganya sendiri. Koban mengaku diperkosa oleh ayah kandung, paman, dan kakeknya selama 5 hari hingga akhirnya korban AP (17) lari dari rumah.
Didampingi Budi Santosa, Kordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) korban melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Madiun, Senin malam (23/10/2023).
Menurut Budi, korban awalnya diketahui sering tidur berpindah masjid, ketika ditanyai oleh warga korban mengaku jika dirinya kabur dari rumah karena setiap hari dia harus melayani nafsu bejat para pelaku (*)
Repoter: wiwiet eko prasetyo|Editor: Arifin BH