
BLITAR (Lenteratoday) -Proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar senilai Rp 15,6 miliar, diduga memakai material dari tambang tanpa ijin atau ilegal.
Informasi ini terungkap ketika beberapa warga di sekitar lokasi tambang yang diduga ilegal, mendapat cerita dari para sopir truk kemana material ini diangkut.
"Katanya dikirim ke kota (Kota Blitar), untuk nguruk pembangunan lapas," ujar salah satu warga yang minta namanya tidak disebutkan, Minggu(29/10/2023).
Material tanah uruk berasal dari tambang di sepanjang aliran Kali Lahar Gunung Kelud. Seperti dari Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok dan Desa Sumberingin, Kecamatan Sanan Kulon yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Ada aturan larangan menggunakan material dari tambang ilegal, seperti diatur dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan itu terdapat larangan penggunaan material dari sumber galian C ilegal, untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.
Selain kejanggalan dugaan menggunakan material dari tambang ilegal, data pada papan proyek di lokasi proyek hanya tertulis pelaksananya PT. Cahaya Legok Pratama tapi tidak mencantumkan alamatnya seperti disembunyikan.
Demikian juga nama konsultan pengawas proyek, juga tidak ditulis alias disamarkan. Sehingga menimbulkan kecurigaan, sepertinya ada yang ditutup-tutupi dalam pelaksanaan proyek ini.
Ketika wartawan mengkonfirmasi dugaan material yang berasal dari tambang ilegal, pihak pelaksana proyek PT Cahaya Legok Pratama yang bernama Andri enggan berkomentar.
Ia hanya menanggapi soal material urukan yang masih bercampur batuan berukuran besar.
"Iya nanti akan kami perhatikan lagi," jawabnya singkat.
Tinggalan Belanda
Proyek pembangunan lapas yang berlokasi di Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar ini dimulai pada awal Oktober 2023 lalu. Dengan luas lahan sekitar 4 hektar dari hibah Pemkot Blitar dan sumber dana dari APBN melalui Kemenkum HAM RI dengan nilai total Rp 15,6 miliar, dikerjakan dalam 2 tahap.
Saat ini dilaksanakan tahap 1 pematangan dan pemerataan lahan. Dilanjutkan tahap 2 tahun depan, untuk pembangunan fisik blok hunian, kantor, tempat ibadah dan lainnya.
Pembangunan lapas ini untuk memindah Lapas Kelas II B Blitar di timur Alun-alun Kota Blitar, yang sudah overload dan bangunan kuno peninggalan jaman Belanda.
Lapas lama dengan luas sekitar 6.000 m2 hanya cukup untuk 145 orang, saat ini ditempati oleh 495 orang. Di lapas baru dengan luas lahan 41.000 m2, bisa menampung sekitar 800 orang warga binaan (*)
Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH