Tuntut Kejelasan Pengelolaan Lahan, Ribuan Petani Demo Perhutani Blitar dan Ancam Lapor Presiden

BLITAR (Lenteratoday) - Kantor Perum Perhutani Blitar di demo ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM). Mereka menuntut kejelasan pengelolaan 38 ribu hektar lahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blitar.
Massa datang menggunakan puluhan truk dan melakukan aksi mulai pukul 10.00 WIB. Mereka berjalan kaki dari titik kumpul di Jl. Ir Sukarno, Kota Blitar ke Kantor Perum Perhutani KPH Blitar di Jl. Sudanco Supriadi yang berjarak sekitar 500 meter, Selasa (31/10/2023).
Koordinator aksi SPJSM, M Triyanto menyampaikan di Blitar telah terjadi dugaan pembangkangan oleh Perhutani Blitar terhadap pemerintah pusat, dimana pada April 2022 lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani.
"Perum Perhutani telah menggugat KLHK tapi kalah, tapi masyarakat di KHDPK tetap diintervensi untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sharing. Padahal jelas KHDPK kewenangannya ada di kementerian," ujar Triyanto.
Triyanto juga mengklaim memiliki bukti kuat dengan ditemukan tambak udang liar di kawasan hutan lindung, padahal itu menyalahi aturan dan terkesan dibiarkan.
"Adanya pembangkangan ini kami laporkan ke Presiden Joko Widodo, ke KLHK dan ke KPK," tandasnya.
Namun diungkapkan Triyanto, saat masyarakat melakukan alih fungsi lahan hutan digunakan tanaman tebu, justru dipanggil oleh Perhutani dan Kejaksaan. Untuk itu pihaknya menuntut kejelasan mengenai lahan KHDPK, yang luasnya sekitar 38 ribu hektar di wilayah Kabupaten Blitar inu. "Kami berharap agar semua pihak taat dan tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku, kalau Perhutani masih ngotot masuk area KHDPK maka akan ada aksi yang lebih besar lagi," ungkapnya.
Selain menuntut kejelasan 38 ribu hektare KHDK, pihak SPJSM juga menyampaikam tuntutan lain kepada Perhutani Blitar. Di antaranya, menuntut pelaksana program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN. Menuntut mafia hutan dan tanah serta oknum Perhutani nakal ditangkap dan diadili. Membongkar tambak udang ilegal di kawasan hutan lindung KPH Perhutani.
"Kalau Perum Perhutani masih ngotot masuk serampangan ke KHDPK, ribuan petani lebih besar akan datang meneriakkan hal yang kongkrit. Perum Perhutani atau BUMN lain kalau tidak bisa diselamatkan, lebih baik dibubarkan," tegasnya.
Secara terpisah Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin ketika dikonfirmasi usai aksi massa SPJSM, mengenai 38 ribu hektar lahan KHDPK yang kewenangannya sudah ditarik oleh pusat. "Sudah tertuang dalam aturan yang berlaku, pada titik-titik KHDPK yang belum memiliki ijin masih menjadi tanggungjawab dari Perum Perhutani. Karena saat terjadi kebakaran, banjir, ilegal logging, Perhutani yang dicari dan bertanggungjawab," kata Muklisin.
Terkait penertiban alih fungsi lahan untuk tanaman tebu, Muklisin menerangkan itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi hutan. Serta memenuhi permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, yang sempat melakukan audiensi dengan Kepala Perhutani Jatim Divre Jatim. "Dimana wilayah Lodoyo setiap tahun selalu banjir, penertiban ini upaya mengembalikan fungsi hutan sebagai ekologi. Jangan sampai hutan hanya untuk tebu saja," terangnya.
Demikian juga soal PKS dengan petani, ada hak negara yaitu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dipungut. Kalau tidak ada PKS maka itu ilegal non-prosedural, justru upaya kita dengan PKS memberikan payung hukum.
Muklisin menambahkan pihaknya tetap akan berpegang pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, apapun programnya baik KHDPK maupun lainnya. "Yang pasti tujuan kami yang utama mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati