08 April 2025

Get In Touch

Satlantas Polresta Mojokerto Musnahkan 60 Knalpot Brong dan Velg Tidak Sesuai Spesifikasi

Wakapolresta Mojokerto, Kompol. Supriyono didampingi Kasatlantas AKP. Sudirman dan Kasi Humas, Ipda Agung saat tunjukan BB knalpot brong dan velg berukuran kecil yang dimusnahkan hasil dari Ops Harkamtibmas
Wakapolresta Mojokerto, Kompol. Supriyono didampingi Kasatlantas AKP. Sudirman dan Kasi Humas, Ipda Agung saat tunjukan BB knalpot brong dan velg berukuran kecil yang dimusnahkan hasil dari Ops Harkamtibmas

MOJOKERTO (Lenteratoday) -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mojokerto memusnahkan barang bukti berupa knalpot brong dan velg tidak sesuai spesifikasi sebanyak 60 buah dari kendaraan bermotor yang dianggap melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya dengan cara dipotong potong menggunakan digergaji mesin.

Barang-barang tersebut merupakan hasil Operasi Pemeliharaan, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) selama satu bulan sejak tanggal 1 hingga 31 Oktober 2023 lalu,

Dalam Press Realese di tenda lapangan Gajah Mada Polresta Mojokerto, Wakapolresta Mojokerto, Kompol. Supriyono didampingi Kasatlantas AKP. Sudirman,S.H., M.H dan Kasi Humas, Ipda Agung mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti pemotongan knalpot brong dan velg tidak sesuai spesifikasi ini kita lakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah atas tindakan para pelanggar lalu lintas dengan suara bising yang dikeluarkan dari knalpot motor pengendara.

Mereka kita tindak karena telah melanggar aturan lalin dengan memasang knalpot brong membuat suara bising dan penggunaan velg berukuran kecil yang bisa membahayakan baik orang lain juga diri sendiri.

Dasar pemusnahan knalpot brong adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong di jalan umum, pasalnya sangat mengganggu penguna jalan lain yang mana bisa memicu terjadinya gesekan kepada sesama pengguna jalan. Saya meminta dan menghimbau agar para pengguna jalan selalu tertib berlalu lintas sesuai dengan kelaiakan jalan berkendara," tegas Supriyono, Jum'at (3/11/2023) siang.

Masih kata Supriyono, semua kendaraan bermotor diamankan di Mako Polresta Mojokerto karena si pengendara tidak bisa menunjukan kelengkapan surat surat saat berkendara terlebih saat ditindak, motor dalam kondisi tidak layak jalan seperti memasang velg berukuran kecil dan menggunakan knalpot brong.

"Barang bukti motor bisa diambil atau dikembalikan kepada pemiliknya namun dengan syarat pemilik kendaraan telah melengkapi administrasi tilang dengan menunjukkan kelengkapan surat motor dan SIM," pungkas Supriyono (*)

Reporter: Wisnu Joedha|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.