05 April 2025

Get In Touch

Polisi Temukan Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang: Oplos LPG 3 Kg ke Non-Subsidi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti tindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Selasa (7/11/2023). (Santi/Lenteratoday)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti tindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Selasa (7/11/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Polresta Malang Kota, berhasil mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Khususnya terkait pengoplosan LPG 3 Kg menjadi LPG non-subsidi ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg.

"Jadi awalnya hari Senin (6/11/2023) kemarin, berdasarkan hasil penyidikan. Kita melakukan upaya penangkapan paksa di Jalan Kalpataru No 94, di sebuah ruko Kecamatan Lowokwaru. Di situ kita mendapati adanya praktek pengoplosan atau pemindahan dari elpiji tabung subsidi 3 Kg ke tabung non subsidi 12 Kg maupun 5,5 Kg," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, dalam pers rilis bersama awak media, Selasa (7/11/2023).

Kompol Danang menyebut, tersangka HS merupakan tersangka utama yang diduga sebagai otak di balik kegiatan ilegal ini. Menurutnya, HS bertanggung jawab atas pengaturan stok LPG 3 Kg bersubsidi dan pemindahan isi dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari 5 orang karyawan, termasuk sopir, kernet, dan beberapa pegawai yang terlibat dalam pengambilan tabung-tabung tersebut, untuk didistribusikan ke toko-toko.

"Jadi dari pengoplosan tabung subsidi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta, dalam satu hari. Jadi cukup lumayan omzet yang dihasilkan dari pengoplosan tabung-tabung subsidi ke non subsidi ini. Saat ini masih kita lakukan pengembangan di mana saja mereka mengambil tabung subsidi ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Danang menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU 2023 tentang Ciptaker, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam hal ini, polisi juga mencatat bahwa sekitar 10 hari yang lalu, terdapat korban yang mengalami luka bakar sebesar 50 persen akibat pemindahan LPG ini, dan korban tersebut saat ini masih dalam perawatan medis.

"Barang bukti yang diamankan adalah 181 tabung gas LPG 3 Kg, kemudian 33 tabung gas LPG 5,5 Kg, 42 tabung LPG 12 Kg, kemudian 73 buah tutup LPG 3 Kg berwarna oranye. Kemudian 82 buah tutup LPG 3 Kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, 1 buah timbangan digital, dan satu set alat yang digunakan untuk mentransfer LPG dari tabung 3 Kg ke tabung non subsidi," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka HS juga memberikan penjelasan terkait motivasinya untuk melakukan pengoplosan tabung LPG 3 Kg ke tabung non subsidi. Ia mengaku bahwa inspirasinya datang dari teman yang berada di Jakarta, yang menurutnya telah melakukan aksi yang sama sejak tahun 2022.

HS juga mengaku, tindakannya ini telah berlangsung selama setahun di Malang. Sedangkan masa produksi dilakukan secara bergantian di setiap harinya, antara tabung kecil dan tabung besar.

"Yang saya produksi selang-seling, misal sekarang tabung kecil, besoknya tabung besar. Dulu gak pernah kerja di Pertamina. Keuntungan setahun saya buat beli tabung lagi, jadi awalnya ini hanya kecil-kecilan. Setahun gak tentu, tapi gak tiap hari kirim, hanya produksi tapi buat stok. Sehari mungkin produksi sekitar 15-20 (tabung)," ungkap HS.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.