DARI sisi hukum, Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Namun, di sisi lain menjatuhkan sanksi yaitu melengserkan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Hasil putusan ini bak menguatkan asumsi bila terjadi intervensi kekuasaan dalam meloloskan nama Gibran seusai putusan MK yang dipimpin sendiri oleh adik ipar Presiden Jokowi alias paman dari Gibran tersebut. Pengamat politik menyebut, Gibran justru makin membebani elektabilitas capres Prabowo Subianto. Kubu lawan pun bersuara. KIM disarankan melakukan evaluasi cawapres. Sementara, Anwar Usman diharapkan dicopot sebagai Hakim Konstitusi agar tak cawe- cawe lagi. Putusan MKMK masih setengah hati? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/11/08112023.pdf
[3d-flip-book id="158839" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/11/08112023.pdf">