
JAKARTA (Lenteratoday)-Eks Menkominfo Johnny G. Plate dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 15 miliar subsider 2 tahun penjara. Eks Menkominfo itu menyatakan tidak terima atas putusan yang dijatuhkan.
"Banding Yang Mulia. Hari ini juga," kata kuasa hukum Plate usai mereka berdiskusi, setelah hakim menjatuhkan vonis, Rabu (8/11/2023).
Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Fahzal saat menjatuhkan putusan.
Selain pidana badan dan denda, Plate juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Plate bungkam saat ditanya mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya. Dia berlalu menuju ruang tahanan sambil berlindung di balik pengamanan anggota kepolisian.
Dalam perkara ini, Johnny Plate disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G untuk tahun 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022. Perubahan itu disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kominfo.
Tak hanya minim kajian, pelaksanaan proyek akbar juga diwarnai korupsi berupa mark-up hingga suap. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun lebih, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI.
Hal yang memberatkan:
- Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi;
- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya;
- Terdakwa merasa tidak bersalah; dan
- Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.
Hal yang meringankan:
- Terdakwa sopan dalam persidangan;
- Terdakwa sebagai kepala rumah tangga;
- Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial.
Reporter:dya,rls|Editor:widyawati