20 April 2025

Get In Touch

Usulan Hak Angket Bupati Blitar Menguat, Fraksi GPN Ikut Mendukung

Ketua Fraksi GPN, Sugianto (kanan) menyerahkan surat persetujuan usulan Hak Angket pada Wakil Ketua DPRD Kab Blitar, Mujib (kiri).
Ketua Fraksi GPN, Sugianto (kanan) menyerahkan surat persetujuan usulan Hak Angket pada Wakil Ketua DPRD Kab Blitar, Mujib (kiri).

BLITAR (Lenteratoday) - Usulan Hak Angket untuk Bupati Blitar menguat, setelah 2 fraksi DPRD Kabupaten Blitar PAN dan PDIP. Kini, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), juga mendukung penyelidikan sewa rumah dinas Wabup Blitar senilai Rp 490 juta tersebut.

Dukungan ini diserahkan langsung oleh Ketua Fraksi GPN, Sugianto kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib pada Rabu (8/11/2023) kemarin. "Kami dari Fraksi GPN, sudah menyerahkan surat persetujuan usulan Hak Angket pada pimpinan (dewan)," ujar Sugianto, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Sugik sapaan Sugianto alasan Fraksi GPN lebih lama, memutuskan sikap politiknya mendukung Hak Angket ini. "Karena fraksi kami terdiri dari 4 partai (Gerindra, Nasdem, PPP dan PKS), jadi pembicaraan untuk mencapai persetujuannya butuh waktu," jelas politisi dari Partai Gerindra ini.

Sekretaris DPC Partai Gerindra ini mengungkapkan kalau dari 10 orang anggota Fraksi GPN, ada 8 orang yang menyetujui usulan Hak Angket. Terdiri dari 6 orang dari Gerindra semua setuju, 1 orang dari Nasdem dan 1 dari PKS. Sementara 2 orang lainnya, 1 dari Nasdem dan 1 dari PPP punya alasan sendiri belum menyetujui Hak Angket.

Ditanya alasan Fraksi GPN akhirnya mendukung usulan Hak Angket ini, Sugik menegaskan kalau sejak awal fraksinya selalu kritis terhadap kebijakan Bupati Blitar yang dinilai kurang tepat. "Saya tegaskan juga kalau Fraksi GPN tidak mau asal ikut-ikutan mendukung Hak Angket, tapi perlu ada pertimbangan dan harus ada tindaklanjutnya," tegasnya.

Selain itu, menurut Sugik perlu digaris bawahi, kalau Fraksi GPN mendukung Hak Angket setelah melihat kondisi adanya penjelasan dan jawaban yang berbeda antara Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar. "Jadi perlu adanya Hak Angket, agar diketahui kebenarannya dan semuanya jelas. Apakah ada kesalahan atau tidak," pungkasnya.

Dengan tambahan dukungan dari Fraksi GPN ini, bearti sudah ada usulan dari 34 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar. Yakni 19 orang dari Fraksi PDIP, 7 orang Fraksi PAN dan 8 orang dari Fraksi GPN.

Sedangkan 2 fraksi lainnya, Fraksi PKB sebagai pengusung Bupati Blitar, Rini Syarifah diprediksi tidak mendukung Hak Angket. Sementara Fraksi Golkar-Demokrat, sampai saat ini belum mengambil keputusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, usulan Pansus Hak Angket yakni hak DPRD untuk menyelidiki terhadap kebijakan pemkab ini, yang diinisiasi oleh Fraksi PAN dan didukung Fraksi PDIP.
Mencuatnya polemik sewa rumah dinas Wabup Blitar ini, setelah diketahui Pemkab Blitar melalui Bagian Umum menggelontorkan anggaran Rp 490 juta selama 20 bulan sejak Mei 2021 - Desember 2022. Untuk menyewa rumah Bupati Blitar, Rini Syarifah di Jl. Rinjani No 1, Kota Blitar sebagai rumah dinas Wabup Blitar, namun tidak pernah ditempati Wabup Blitar dan justru digunakan oleh keluarga Bupati Rini.

Tidak hanya pihak legislatif, lembaga yudikatif yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar juga sudah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan sewa rumah dinas Wabup Blitar ini. Beberapa pihak terkait mulai dipanggil untuk dimintai keterangan, diantaranya mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso dan 2 orang mantan Kabag Umum Setda Pemkab Blitar tahun 2021-2022 juga diperiksa.(*)

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.