PEMERINTAH mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 105 juta per jamaah atau tepatnya Rp105.095.032,34 untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Bila disetujui dan cara menghitung sama dengan tahun 2023, maka beban yang harus dibayar jamaah secara langsung atau disebut Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) bakal mencapai Rp 58,1 jutaan (secara detail Rp 58.117.552,88 dengan asumsi setara dengan 55,3 persen dari total biaya). Diketahui, di tahun 2023, Bipih dari embarkasi Surabaya menjadi yang paling besar, yakni sebesar Rp 55,9 juta. Sementara komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) sekitar Rp 46,9 juta per jamaah ( secara detail 46.997.479,45 atau setara 44,7% dari total). Di sisi lain, DPR RI meminta tambahan kuota haji 2024 diprioritaskan bagi calon jamaah lanjut usia (lansia). Diketahui bahwa Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi.Tantangan pun muncul bila lansia menjadi prioritas keberangkatan, karena Arab Saudi hanya akan memberikan kuota petugas haji Indonesia sebanyak 2.000 orang atau hanya 50 persen dari sebelumnya.BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/11/14112023.pdf
[3d-flip-book id="159490" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/11/14112023.pdf">