20 April 2025

Get In Touch

Sosialisasi Percepatan Penyerahan PSU: Pemkot Malang Bidik PSU dari 40 Pengembang/Tahun

Jajaran Pejabat Pemkot Malang bersama peserta Sosialisasi Percepatan Penyerahan PSU di Kota Malang, Rabu (15/11/2023). (Santi/Lenteratoday)
Jajaran Pejabat Pemkot Malang bersama peserta Sosialisasi Percepatan Penyerahan PSU di Kota Malang, Rabu (15/11/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dalam upaya menjaga kualitas pembangunan perumahan di Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar sosialisasi "Percepatan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas umum (PSU) pada Rabu (15/11/2023).

Sekretaris Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Yani Prasetyo, mengatakan bahwa dari 396 pengembang perumahan di kota ini. Sebanyak 190 pengembang telah melakukan penyerahan berita acara administrasi PSU kepada Pemkot Malang.

"Jadi bagi pengembang yang belum punya berita acara PSU, kami stop untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya, biar mereka mengurus PSU nya dulu sesuai dengan Perda Penyelenggaraan PSU kita tahun 2013. Jadi di awal pengembang mau membangun, itu harus mengurus siteplan di PMPTSP," ujar Yani, ditemui usai membuka acara sosialisasi tersebut, Rabu (15/11/2023).

Dalam kenyataan di lapangan, Yani menyebutkan bahwa para pengembang baru cenderung lebih antusias, sedangkan pengembang lama menurutnya kadang masih kesulitan dalam memahami proses baru.

Dalam mengatasi kendala ini. Yani mengatakan bahwa Dinas PUPR-PKP telah menetapkan target, yaitu menerima 40 PSU di setiap tahunnya dari pengembang di Kota Malang. Kendati demikian, menurutnya di tahun 2023 ini, sebanyak 45 pengembang telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang.

"Gak lama kok untuk penyerahan berita acara administrasi. Kayak anak mau daftar sekolah, kalau administrasinya semua penuh ya kita terima. Kita gak melihat ke lapangan dulu, nanti itu di berita acara penyerahan fisik. Kan itu rata-rata yang gak dipahami oleh pengembang yang lama. Mereka takut tanahnya ini diserobot oleh Pemkot karena memang harus ditangani Pemkot," jelasnya.

Lebih lanjut, Yani menekankan pentingnya kesadaran pengembang untuk segera menyerahkan berita acara administrasi PSU kepada Pemkot Malang. Pihaknya menjelaskan bahwa hal ini dapat memudahkan Pemkot dalam mencari berkas PSU, termasuk mempermudah Pemkot dalam menangani adanya kerusakan sarana prasarana umum yang terjadi di dalam kawasan perumahan.

Tak hanya itu, pentingnya penyerahan fisik oleh pengembang diakui Yani sebagai langkah penting yang harus tercatat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. Menurutnya, sertifikasi PSU termasuk jalan, dan tanah, merupakan bagian dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Penyerahan fisik PSU itu kan harus tercatat juga di BKAD. Jadi sesuai dengan arahan dari Menteri ATR/BPN, semua bidang tanah kan harus bersertifikat, jalan dan PSU itu semua harus bersertifikat. Bukti kepemilikannya itu harus di siapa, kan gak mungkin ke pengembang. Pengembang ini kan sebatas dia membangun kemudian unitnya selesai, dia pindah lagi ke wilayah lain," urai Yani.

Yani juga menekankan peran konsumen dalam memastikan keberlanjutan proses ini. Pihaknya menyarankan agar konsumen mengecek apakah PSU perumahan telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemda setempat, sebelum membeli rumah.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah masalah di masa mendatang. Pasalnya dengan sertifikat PSU yang tercatat, menurut Yani, Pemkot dapat turun tangan dalam menangani permasalahan seperti kerusakan jalan yang terjadi di dalam wilayah perumahan.

Diakhir, dengan strategi ini, Yani berharap dapat meningkatkan kualitas pembangunan perumahan dan memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat, seiring dengan perkembangan kota yang terus berlangsung.

"Kalau PSU ini sudah diserahkan, misalkan ada kejadian seperti di Karangbesuki, Pemkot bisa turun untuk menangani. Jadi seperti jalan di perumahan itu ada sertifikatnya, sisa split. Di BPN itu sisa split yang diserahkan ke Pemkot. Jadi kalau jalannya rusak bisa kita tangani, tapi kalau belum diserahkan kan kasian mereka (konsumen) sudah bayar PBG tapi gak bisa kita tangani," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.