05 April 2025

Get In Touch

Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan di Jombang Ditangkap

Dua oknum wartawan di Jombang (pakai kaos tahanan) digelandang untuk dimasukkan ke sela Mapolres Jombang, usai konferensi pers, Kamis (16/11/2023) sore.(sutono/ Lenteratoday)
Dua oknum wartawan di Jombang (pakai kaos tahanan) digelandang untuk dimasukkan ke sela Mapolres Jombang, usai konferensi pers, Kamis (16/11/2023) sore.(sutono/ Lenteratoday)

JOMBANG ( Lenteratoday)- Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan tangkap tangan terhadap dua orang oknum wartawan yang diduga kuat memeras perangkat Desa Mojoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.

Dua oknum wartawan tersebut adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatab Gudo. Keduanya mengaku sebagai wartawan media online.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat konferensi pers atas pengungkapan kasus tersebut mengatakan, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penangkapan dilakukan Rabu (15/11/2023) kemarin," kata Sukaca, di Mapolres Jombang, Kamis (16/11/2023) sore.

Dikatakan Sukaca, kedua pria ini memeras perangkat Desa Mejoyolosari, Gudo. Keduanya ditangkap saat meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta dari korban, yakni salah satu perangkat desa Mojoyolosari.

AKP Sukaca menjelaskan, kasus bermula ketika dua tersangka datang ke kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat, pada Rabu (15/11/2023).

Keduanya meminta uang Rp 2,5 juta kepada salah satu perangkat desa. Kalau tidak, sambung AKP Sukaca, kedua tersangka mengancam akan menyebarkan berita negatif tentang desa tersebut melalui media online.

"Pelaku melakukan pemerasan dengan mengaku wartawan selanjutnya meminta sejumlah uang agar tidak diberitakan berkaitan dengan proyek yang ditangani desa," terangnya.

Merasa takut, lanjut Sukaca, sekretaris desa setempat lantas memberikan uang yang diminta dua tersangka, sejumlah Rp 2,5 juta.

Aksi para pelaku itu pun terendus oleh polisi. Saat itu juga, Timsus Rajawali Resmob Polres Jombang yang dipimpin AKP Sukaca langsung meringkus kedua pria yang mengaku wartawan tersebut dengan cara OTT (operasi tangkap tangan).

"Kita melakukan OTT kasus pemerasan terhadap perangkat desa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Sukaca, pelaku mengaku telah melakukan pemerasan terhadap pemerintah desa sebanyak 4 kali.

Keempatnya, perangkat Desa Mejoyolosasri, Kecamatan Gudo, Kepala Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kepala Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno dan Kepala Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.

"Tersangka mengaku melakukan pemerasan dengan modus yang sama," bebernya. Saat ini, AU dan SP dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan dua tersangka.

Di antaranya uang tunai Rp 2,5 juta, 2 kartu pers milik tersangka, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel pintar, 2 bendel dokumen Sampul bertuliskan 'Desa Anti Korupsi' dan 'Laporan Hasil Temuan'.

“Mereka kami kenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Sukaca.

Reporter: sutono/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.