20 April 2025

Get In Touch

Menteri ATR/Kepala BPN Temui Warga Palangka Raya yang Terbelit Mafia

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, menemui warga di Kelurahan Bukit Tunggal
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, menemui warga di Kelurahan Bukit Tunggal

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Kasus pertanahan di Kota Palangka Raya terus mencuat selama dua tahun belakangan ini.

Permasalahan ini dirasakan oleh belasan warga di Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B, dan XI. Yang sampai saat ini masih harus berurusan dengan pengadilan karena ada sekelompok orang yang tiba- tiba mengaku memiliki sertifikat tanah di lokasi yang sama. Hal ini tentu saja membuat warga resah karena diduga ini adalah ulah para mafia tanah.

Menindaklanjuti permasalahan ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya, pada Jumat (17/11/2023). Kunjungan ini dalam rangka bertemu dengan warga yang mengalami masalah pertanahan tersebut dan menggali masalah terkait keluhan yang disampaikan warga.

"Negara atau pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah, selain itu sertifikat juga bisa digunakan masyarakat sebagai jaminan di Bank bagi yang ingin menjadi pelaku UMKM,” papar Hadi, Jumat (17/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga membagikan 10 sertifikat gratis kepada warga di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Hadi menjelaskan, saat ini dari target 22.000 bidang tanah yang disertifikat, baru 19.360 bidang tanah yang telah bersertifikat atau 88 persen. Untuk Kota Palangka Raya sendiri menunjukkan adanya progres. Namun ditargetkan agar bisa diselesaikan tahun ini.

Kepala BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono, mengatakan persoalan tumpang tindih sertifikat masih menjadi pekerjaan rumah pihaknya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Pihaknya akan berupaya maksimal untuk menuntaskan target sisa 12 persen tersebut. Ia meyakini jika target terselesaikan, ini akan mencegah terjadinya praktek mafia tanah di Kota Palangka Raya.

”Ini menjadi target kami bersama dengan penjabat Walikota, tentunya ada kendala dan tantangan terkait penguasaan tanahnya atau orangnya yang tidak ada di tempat. Karena itu perlu kolaborasi semua pihak,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga Hiu Putih, Sardi Efendi (40), yang sertifikatnya dibatalkan bersama 11 orang lainnya, masih berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, karena digugat warga lain yang memiliki sertifikat di lokasi sama.

Padahal ia mengaku telah lebih dahulu memiliki tanah tersebut dengan dokumen yang terbit di tahun 2013, namun di tahun 2023 dokumen itu digugat.

"Saya dan belasan warga lainnya sampai menyewa jasa kuasa hukum untuk menjalani gugatan ini dan sudah memenuhi semua syarat yang diberikan negara," ucapnya.

Hal ini dibenarkan oleh Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, yang menjelaskan di kelurahannya dari 3.000 bidang tanah yang bersertifikat, lebih kurang 1.500 sertifikat tanah bermasalah, termasuk yang di Jalan Hiu Putih. Menurutnya, faktor yang paling berpengaruh adalah persoalan asal-usul. Warga yang ingin membuat sertifikat saat ini terhambat karena sebenarnya di obyek tanah yang sama sudah ada sertifikat yang didaftarkan jauh sebelumnya.

Subhan mengutarakan telah berupaya meneruskan masalah tersebut kepada Menteri ATR agar bisa diselesaikan. Selain itu, ada juga warga yang meng-klaim tanah dengan verklaring dan berbagai masalah lainnya.

"Dengan adanya percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap diharapkan target bisa tercapai dan menyelesaikan masalah," pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.