
KEDIRI (Lenteratoday)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK), yang melanggar aturan pada Jumat (17/11/2023) malam. Tim gabungan bergerak mencopoti baliho, poster dan spanduk milik calon legislatif (Caleg) maupun partai politik (parpol).
Sebelum melakukan penertiban, petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Polres Kediri Kota, Dishub Kota Kediri, menggelar apel di halaman Kantor Bawaslu Kota Kediri.Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Nugroho mengatakan aksi malam ini adalah tindak lanjut, peringatan 14 November 2023 lalu, kita sudah memberikan waktu 2 hari untuk penertiban mandiri maka malam ini kita sudah saatnya untuk melakukan penertiban.
Namun demikian, APK yang ditertibkan dan disimpan di kantor Bawaslu tidak langsung dimusnahkan. Pihak-pihak yang bersangkutan boleh mengambil setelah mendapat pengarahan aturan pemasangan APK yang diperbolehkan.. “Penertiban malam ini kita bagi pada tiga kecamatan yang sudah inventarisir dan itu menjadi menjadi fokus utama kami. Selain itu jika ada di samping kiri kanannya akan kita lakukan juga penertiban,” ujar Yudi
Yudi menambahkan ada sekitar 50 titik yang harus kita fokuskan, tapi ini tidak bisa kita lakukan sekaligus malam ini, nanti ada penertiban selanjutnya hingga 27 November 2023.
Menurut Yudi alat peraga kampanye yang diturunkan yaitu yang berisi nomor urut, terdapat gambar paku atau tanda contreng dan unsur ajakan untuk memilih.
Selain itu, juga ada alat peraga yang ditertibkan seperti yang terpasang di tempat terlarang seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas pemerintah. Alat peraga yang ditertibkan sebagian besar merupakan milik caleg, baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI.
Reporter: Gatot Sunarko|Editor:widyawati