
SEMARANG (Lenteratoday) - Sebanyak 17 anak perempuan berusia di bawah 10 tahun menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru mengaji berinisial P (51) di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Perkembangan jumlah korban ini berdasarkan rilis dari Polrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, mengatakan modus pencabulan tersebut dilakukan pelaku setelah mengajar mengaji.
Lebih lanjut dia menandaskan bahwa pelaku memanfaatkan kesempatan setelah mengaji dan sebagian sudah pulang. Sedangkan ada sebagian lagi yang masih ada di tempat mengaji. Pelaku, lanjut dia, kemudian meraba organ vital muridnya yang belum pulang itu. "Ada 17 korban, dilakukan ketika masih ada yang belum pulang usai mengaji," katanya dikutip dari antara, Senin (20/11/2023).
Kapolrestabes juga menandaskan berdasarkan dari pengakuan pelaku, aksi pelecehan tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Sedangkan tindakan terakhir dilakukan pada Oktober 2023.
Perbuatan pelaku, menurut dia, terungkap setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya. "Ternyata korbannya banyak, kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi