22 April 2025

Get In Touch

Satpol PP Ngawi dan Kantor Bae Cukai Madiun Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai di Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup ke X

Idrus Nuryanto Kasubbag Kantor Bea dan Cukai Madiun Paparkan Peraturan Perundang-undangan Tentang Rokok Ilegal (Foto : Dimas Ridho/Lenteratoday)
Idrus Nuryanto Kasubbag Kantor Bea dan Cukai Madiun Paparkan Peraturan Perundang-undangan Tentang Rokok Ilegal (Foto : Dimas Ridho/Lenteratoday)

NGAWI (Lenteratoday.com) - Satpol PP Kabupaten Ngawi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023 menggelar sosialisasi dan event kejuaraan pencak silat Bupati Cup ke X.

Gelaran kejuaraan pencak silat itu berlangsung di GOR Bung Hatta Ngawi selama tiga hari yang dimulai pada tanggal 24, 25 dan 26 November 2023, Jumat (24/11/23).

Hadir dalam acara pembukaan tersebut Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Rahmad Didik Purwanto kepala Satpol PP Ngawi, Faisol ketua KONI Ngawi.

Pun terlihat hadir pula dari jajaran kantor Bea dan Cukai Madiun, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi dan elemen penting lainnya.

Dwi Rianto Jatmiko ketua IPSI Kabupaten Ngawi menyampaikan jika kejuaraan pencak silat ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para atlet agar terus berprestasi harumkan Ngawi dibidang pencak silat baik di kancah Nasional maupun Internasional, katanya.

Dia menambahkan event Bupati Cup ke X ini diikuti oleh ratusan atlet dari puluhan perguruan dibawah naungan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Ngawi.

"Ada beberapa kelas diantaranya kelas Remaja, Dewasa, Seni tunggal dan kelas lainnya, perlu diketahui untuk menjamin para atlet pencak silat ini sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Sementara itu, Rahmad Didik Purwanto kepala Satpol PP Ngawi menyampaikan jika sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai rokok ilegal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Ngawi.

"Melalui sejumlah event event seperti ini lebih efektif dan efisien untuk menyampaikan peraturan perundang-undangan tentang cukai rokok ilegal kepada masyarakat luas," paparnya.

Ditempatkan terpisah, Idrus Nuryanto Kepala Subbagian (Kasubag) kantor Bea dan Cukai Madiun memaparkan tentang ciri ciri dan sanksi bagi pengedar rokok ilegal.

"Rokok ilegal itu ciri cirinya tidak adanya pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan, dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan tapi biasanya sudah beberapa kali pakai seperti pita cukai berkerut, sobek ataupun kotor, dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," tukasnya.

Ia juga menjelaskan, keberadaan rokok ilegal jelas merugikan negara, sanksinya yaitu pidana kurungan paling singkat 1 tahun serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai sesuai undang-undang yang berlaku.

"Semoga sosialisasi gempur rokok ilegal di beberapa event yang dilangsungkan di Kabupaten Ngawi ini bisa memberikan pemahaman masyarakat luas sehingga masyarakat bisa paham betul bahaya dan ciri ciri rokok ilegal berikut sanksinya," jelasnya.

Perlu diketahui Satpol PP Kabupaten terus getol mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang rokok ilegal melalui sejumlah event yang berperan multifungsi sebagai tempat sosialisasi gempur rokok ilegal (*)

Reporter: Dimas Ridho

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.