22 April 2025

Get In Touch

Patuh Kelola Lingkungan Hidup, Wali Kota Beri Penghargaan 16 Perusahaan Surabaya

Pemberian penghargaan kepada 16 perusahaan atas ketaatan/kepatuhan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan aspek lingkungan hidup. (humas)
Pemberian penghargaan kepada 16 perusahaan atas ketaatan/kepatuhan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan aspek lingkungan hidup. (humas)

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penghargaan kepada 16 pelaku usaha atas ketaatan dan kepatuhan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan aspek lingkungan hidup. Ini sesuai dengan Perundang-Undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup periode 2022-2023.

"Sehingga hari ini adalah pemberian penghargaan kepada perusahaan yang dokumen lingkungannya tepat, membuat laporan yang tepat, dan pelaksanaan di lapangan juga dilakukan dengan tepat. Dan ini adalah yang terbaik dari yang baik," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Jumat (24/11/2023) di Graha Sawunggaling Gedung Pemkot Surabaya.

Dia menjelaskan, penganugerahan ini merupakan apresiasi untuk perusahaan-perusahaan yang menaati pelaksanaan usaha sesuai dengan dokumen lingkungan. Sebab, dalam dokumen lingkungan hakikatnya adalah janji yang harus ditepati.

Keenam belas perusahaan yang menerima penghargaan adalah PT Tirto Dewi Sejahtera (Graha Wonokoyo), PT Esa Sampoerna, PT Dwijaya Manunggal (Royal Plaza), Pt Sinar Galaxy (Galaxy Mall 1), PT Tridjaya Kartika (Plaza Marina), PT Pakuwon Jati (Tunjungan Plaza 6), PT Win Win Realty Centre (Ciputra World Mall), PT Djabesmen, PT Spectrum Laksana Cita Nusantara (Klinik Kesehatan Spectrum), PT Sinar Cemerlang Gemilang, PT L'viors Jaya sentosa HR Muhamamd, PT Sandra Buana Medika, PT Sumber Telaga Bukit Mas, PT Murni Berlian Motos, PT Dana Cipta Kreasi, dan PT Tirtakencana Tatawarna (Avian tower).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, beberapa bidang usaha yang dievaluasi meliputi apartemen, hotel, perkantoran, MICE, Rumah Sakit, klinik kecantikan atau kesehatan, pusat perbelanjaan, supermarket, industri, dan perdagangan.

Sedangkan aspek yang dinilai adalah administrasi, kelengkapan perizinan tentang lingkungan, pengendalian, pencemaran, dan pengelolaan limbah B3."Karena B3 ini menjadi concern dari kementerian lingkungan hidup," ungkap Hebi.

Ia juga mengungkapkan telah mengadakan beberapa bimbingan teknis untuk para pelaku usaha agar patuh terhadap pengelolaan dan pelaksanaan aspek lingkungan hidup. Di antaranya adalah bimbingan teknis tentang pengurusan perizinan, pelaporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pengolahan limbah, mempermudah dan menyederhanakan mekanisme perizinan dan pelaporan dokumen lingkungan hidup, menerapkan mekanisme sanksi administrasi."Kalau yang nggak taat dapat sanksi. Karena ada satu dua tiga maka pencabutan izin. Itu kita koordinasikan karena lingkungan ini kalau rusak sangat berbahaya," ungkapnya.

Reporter : Jannatul Firdaus|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.