Usai Pengunjung CFD Kota Malang Digigit Anjing, Pemkot Bakal Larang Bawa Hewan Peliharaan

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membentuk regulasi baru terkait larangan membawa masuk hewan peliharaan ke Car Free Day (CFD). Rencana peraturan ini menguat, usai kejadian seorang perempuan yang telah digigit oleh anjing milik salah satu pengunjung, di CFD Kota Malang, Minggu (26/11/2023).
Sebelumnya, melalui akun instagram info_malang yang diunggah pada Minggu (26/11/2023) sore. Menjelaskan bahwa teman perempuannya, telah digigit oleh anjing peliharaan yang masuk dalam CFD. Sayangnya, pemilik anjing diduga tidak bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Di CFD tadi ada yang bawa anjing, terus gigit temen saya cewe. Orang nya (pemilik anjing) gak ada itikad baik, malah cuma ketawa ketiwi. Mau dimintain pertanggungjawaban bawa ke rumah sakit terdekat. Habis itu (pemilik anjing) bilang gak ada rumah sakit terdekat di sini. Habis itu orangnya tiba-tiba pergi," tulis teman korban, yang diunggah dalam akun info_malang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengakui, Pemkot Malang memang belum memiliki Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan hewan peliharaan di CFD. Namun, pihaknya menegaskan bahwa regulasi terkait larangan tersebut akan segera disusun.

"Koordinator (CFD) memang Dishub. Kami memang masih menyusun peraturan diantaranya hal hal yang dilarang di situ (CFD) diantaranya untuk hewan. Kita melarang untuk itu. Terutama hewan-hewan seperti reptil, anjing, iguana. Dilarang, lah. Kalau kalimatnya dilarang bawa binatang peliharaan nanti," ujar Widjaja, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini juga menegaskan bahwa nantinya tidak ada pengecualian terkait regulasi larangan membawa hewan peliharaan ke CFD ini. Menurutnya, kegiatan seperti pertunjukkan hewan peliharaan, juga akan dilarang demi kemaslahatan bersama.
"Kalau pertunjukkan (hewan peliharaan) gak boleh di situ. Nanti kita melarang untuk pertunjukkan. Peraturannya sedang kita buat, sudah kita ajukan Perwal. Di antaranya mengatur tentang itu," terangnya.
Tak hanya itu, Jaya juga menyayangkan perilaku pemilik anjing yang lari dari tanggungjawabnya. "Harusnya dia tanggung jawab, nanti saya tanyakan ke teman-teman di lapangan. Sampai saat ini saya belum dapat laporan. Tapi harusnya dia tanggungjawab, karena kewajiban seorang terhadap peliharaan. Menjaga keamanan terhadap orang lain," terang Jaya.
Jaya juga menekankan bahwa sejatinya, regulasi terkait ketentuan dan larangan di dalam CFD. Bukan hanya menjadi wewenang Dishub, namun juga menjadi tanggungjawab dari OPD terkait.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku akan segera mengevaluasi gelaran CFD yang berlangsung setiap hari Minggu, di sepanjang Jalan Besar Ijen, Kecamatan Klojen ini.
"Namanya CFD, itu kan jelas untuk mewadahi UMKM dan PKL yang harus kita inventarisir. Nanti juga kita lihat selama ini tanggungjawabnya ke siapa saja. Selama ini kan baru di Dishub saja, nanti akan kita evaluasi. Karena ada kejadian tersebut yang menjadi bahan evaluasi kita nanti," ungkap Wahyu. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi