05 April 2025

Get In Touch

Diduga Rekayasa Kasus Cabul, Belasan LSM Gelorakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Polres Madiun

LSM dan Ormas Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Polres Madiun
LSM dan Ormas Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Polres Madiun

MADIUN (Lenteratoday) - Belasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan di Wilayah Madiun menyampaikan mosi tidak percaya kepada Polres Madiun terhadap penanganan kasus AP, anak yang diduga diperkosa oleh ayah kandung, paman, dan kakeknya

Hal ini disampaikan dalam konversi pres yang digelar di Joglo Kutho Miring, Lapangan Demangan, Kelurahan Padean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (28/11/2023).

“Maka dengan ini kami menyatakan mosi tidak percaya kepada polres madiun,” kata Arif Sugianto perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah saat membacakan penyataan sikap.

Menurut gabungan Ormas yang berasal dari Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor, LSM WKR, Mumpuni, DPD KPK Tipikor, LSMP Wilis, Gramm, SBMR, Pakasa, KTNA, Nurani, serta Hipmikindo.Polres Madiun telah merekayasa kasus ini dengan hanya menetapkan satu tersangka dari tiga orang terlapor. Tim penyidik juga dikatakan mengintervensi korban dalam penyidikanya.

“Dengan hanya menetapkan 1 dari 3 pelaku, ini jelas Polres Madiun telah memerankan diri sebagai sutradara sebuah sinetron dengan judul, masa bodoh dengan keadilan,” lanjut Arif dalam pernyataannya.

Untuk diketahui dalam kasus pencabulan
AP (17) polisi hanya menetapkan NI paman dari AP sebagai tersangka. Hal ini memicu kontroversi pasalnya dalam laporan awal AP melaporkan ayah, paman, dan kakek karena telah melakukan perbuatan asusila kepadanya sejak duduk di Sekolah Dasar.

Kasus ini juga mendapatkan perhatian langsung Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mantan walikota Surabaya ini memastikan para pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah, paman dan kakek di Kabupaten Madiun mendapatkan hukuman maksimal usai bertemu dengan korban di Madiun, pada Jumat sore (27/10/2023).

Sementara itu, Budi Santosa, Kordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) yang ikut mendampingi AP dalam melaporkan perbuatan keluarganya, meminta aparat polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangaka dalam kasus ini.

“Harapan kita demi keadilan, kejujuran,dan penegakan supermasi hukum maka semua pelaku dari ketiganya harus menjadi tersangaka,” kata Budi.

Menurut Budi, aksi ini akan akan dilakukan terus menerus selama Polres Madiun belum menetapkan tersangka lainnya. (*)

Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.