21 April 2025

Get In Touch

Disoroti Ahli Cagar Budaya, DLH Kota Malang Beri Penjelasan Soal Taman Separator

Proyek taman separator di perempatan Rajabali (Kayutangan Heritage Zona 2) Jalan Jend Basuki Rahmat Kota Malang, Jumat (1/12/2023). (Santi/Lenteratoday)
Proyek taman separator di perempatan Rajabali (Kayutangan Heritage Zona 2) Jalan Jend Basuki Rahmat Kota Malang, Jumat (1/12/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Proyek pembangunan taman sebagai separator di depan kantor PLN Jalan Jend. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, telah menyita perhatian publik. Terlebih, usai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang menyoroti terkait rencana penggeseran tugu jam atau Stadsklok Kajoetangan, dalam pembangunan taman tersebut.

Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode K.B. Al Fitra, menjelaskan

penggeseran tugu jam ini direncanakan untuk menyesuaikan desain taman. Dengan rencana awal membuat stadsklok berposisi di tengah-tengah taman.

"Ternyata, tugu jam tersebut sudah masuk cagar budaya dan tidak bisa dipindah dari posisi asalnya. Akhirnya kita tidak jadi menggeser dan melakukan redesain dan menyesuaikan dengan keberadaan titik tugu jam itu," ujar Laode, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/12/2023).

Laode mengakui, adanya kelalaian untuk melibatkan TACB dalam proses sosialisasi awal rencana pembangunan taman tersebut. Namun, ditegaskannya bahwa saat ini, DLH Kota Malang telah melakukan koordinasi lebih lanjut bersama TACB. Serta berkomitmen kedepannya akan berkoordinasi terkait mana saja titik-titik cagar budaya yang berada di wilayah kerja DLH.

"Biar nanti ke depannya gak ada kejadian seperti ini, kemudian biar kalau ada kerusakan yang bisa memperbaiki kan dari perangkat daerah pengampu. Kita akan minta itu, dan akan kita rencanakan untuk perbaikan. Kita gak akan merubah kontruksi awalnya, hanya melakukan perawatan saja misalnya seperti pengecatan," sambung Laode.

Tak hanya menyoroti rencana penggeseran stadsklok. Laode menyebutkan bahwa hilangnya keberadaan pagar besi kecil yang melingkar di sekitar tugu jam tersebut, juga sempat menyita perhatian TACB Kota Malanh.

Terkait hal ini, Laode menjelaskan bahwa pihak pengawas proyek memang telah membongkar besi tersebut karena proses pengerjaan taman. Namun menurutnya, pagar masih tersimpan utuh di DLH Kota Malang dan akan dipasang saat pengerjaan taman tersebut telah rampung.

"Dari pihak pelaksana meminta agar pagar ini disimpan saja di salah satu rumah pekerja. Karena semakin ramai dibicarakan publik, akhirnya saya minta agar pagar dibawa ke sini (kantor DLH). Pas saya lihat banyak yang berkarat, akhirnya saya minta untuk diperbaiki sedikit, biar tidak merubah kesan kunonya," jelas Laode.

Sebelumnya diketahui, jam kota atau stadsklok tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya, melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor:188.45/338/37.73.112/2021 tentang Penetapan Stadsklok Wingkel Complex Lux, sebagai struktur cagar budaya.

Sementara itu, selain pembangunan taman di depan kantor PLN (Kayutangan Heritage zona 1). Laode juga menyinggung pembangunan proyek taman separator di perempatan Rajabali, depan BCA (Kayutangan Heritage zona 2) yang juga tengah berlangsung. Menurutnya, 2 proyek ini dilakukan guna mengoptimalkan kelancaran sistem satu arah yang selama ini telah diterapkan di wilayah Kayutangan Heritage, Kecamatan Klojen.

Diakhir, Laode menuturkan bahwa 2 taman separator tersebut, nantinya juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang untuk meningkatkan luas RTH publik. Dengan adanya proyek ini, diharapkannya Kota Malang dapat semakin memenuhi persentase RTH sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Jadi sampai saat ini, luasan RTH publik kita sudah 17,73 persen dari ketentuan 20 persen. Termasuk juga penambahan dari 2 taman itu. Di taman depan PLN itu luas tamannya nanti 254,34 meter persegi. Kemudian yang di perempatan Rajabali itu 113,04 meter persegi," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.