
MALANG (Lenteratoday) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mentargetkan adanya penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik seluas 730,04 hektare. Hal tersebut merupakan target yang diproyeksikan tercapai dalam waktu 5 tahun mulai tahun 2022 hingga 2027 mendatang.
"Kalau bicara target, itu sebenarnya sudah diatur untuk target selama 5 tahun ke depan. Artinya sampai 2027, itu target kita bisa menambah RTH publik sekitar 730,04 hektare," ujar Kepala Bidang RTH DLH Kota Malang, Laode K.B. Al Fitra, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya diketahui, mengacu pada UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, secara tegas menyebutkan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah. Kemudian berdasarkan turunannya pada Pasal 16 Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Menyebutkan bahwa luas RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan Kota Malang. Di mana 20 persen merupakan RTH Publik dan 10 persen merupakan RTH Privat.
Sedangkan per November 2023 ini, Laode menyebut adanya penambahan RTH publik seluas 0,002 persen dari total luasan Kota Malang, yakni 114 Km persegi. Menurutnya, meskipun terbilang masih sangat kecil, namun hal tersebut telah menyumbang capaian RTH publik Kota Malang yang saat ini mencapai 17,73 persen dari ketentuan RTH publik sebesar 20 persen.
"Kalau untuk RTH publik, itu per November 2023 ini ada penambahan seluas 0,220825 hektare atau 0,002 persen dari luas Kota Malang yang mencapai 114 kilometer persegi," tegasnya.
Lebih lanjut, demi menjaga keseimbangan lingkungan hidup di perkotaan. Laode juga menuturkan bahwa pihaknya berencana untuk menambah RTH publik. Melalui pengadaan lahan makam di Karangbesuki Kecamatan Sukun dan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.
Menurutnya, sembari memenuhi kebutuhan lahan pemakaman di Kota Malang. Integrasi RTH publik di sekitarnya juga diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi kualitas lingkungan hidup di kota ini.
"Jadi dengan penambahan lahan makam, itu nanti menambah RTH publik seluas 1.890 meter persegi, 1.192 meter persegi, ditambah lagi 1.692 meter persegi. Kan rencananya ada 2 lokasi penambahan makam, di Madyopuro dan Karangbesuki," urainya.
Masih menurut Laode, dari 88 jumlah taman kota, 9 hutan kota, kemudian sebanyak 600 jalur hijau, dan 9 area pemakaman. Setidaknya terdapat total 706 titik RTH publik di Kota Malang. Dengan luas keseluruhan mencapai 1.829.780 meter persegi atau setara dengan 11.426 hektare.
Namun, dijelaskannya, saat ini masih sekitar 1,60 persen dari luasan tersebut, yang telah dikelola oleh DLH Kota Malang. Sementara mayoritasnya masih berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.
"Nah tapi, yang dikelola DLH itu ada 1,60 persen dari luasan itu. Lainnya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), jadi belum di SK kan ke DLH. Yang sudah ya hanya sebesar itu," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi