
JAKARTA (Lenteratoday)-Pemerintah kaget dengan langkah DPR RI merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah belum memberikan lampu hijau agar UU ini bisa dibahas lebih lanjut.
"Tentang RUU MK yang sekarang jadi berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu, itu benar, kami belum setujui dan secara teknik prosedural belum ada keputusan rapat di tingkat 1," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (4/11/2023).
"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan," tambah dia.
Mahfud menjelaskan, pemerintah masih keberatan dengan aturan batas usia hakim MK. Termasuk dengan usia pensiun para hakim yang bakal direvisi.
Mahfud yang kini menjadi cawapres Ganjar Pranowo ini disinggung mengapa UU MK terus direvisi terlebih jelang Pilpres 2024. Ia mengaku tidak tahu.Namun, ia mengatakan pemerintah kaget mendapat kabar UU MK mau direvisi lagi oleh DPR.
"Saya enggak tahu jawabannya, ini UU biasa, kalau Perppu baru (ada dugaan kepentingan), dalam hal kepentingan enggak ada, tapi ini diusulkan oleh DPR jadi tidak bisa ditanya ke pemerintah karena bulan pemerintah yang mengusulkan," kata Mahfud.
"Jadi sejak bulan Januari DPR sudah mengusulkan perubahan, kita kaget, enggak ada di prolegnas tetapi setelah kita konsultasikan ya mungkin tidak ada kebutuhan ya, kita layani," tambah dia.
"Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan apalagi menimbulkan hal-hal atau dugaan yang tadi ditanyakan (kepentingan untuk Pilpres 2024)," tutup dia.
Pakar Hukum Duga Kepentingan Pilpres
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana bicara soal upaya pihak-pihak untuk memastikan kemenangan di Pilpres 2024. Salah satunya yakni jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut, salah satu modus operandinya dengan memainkan syarat batas umur. Berkali-kali syarat umur hakim MK diubah-ubah, terakhir dinaikkan menjadi 55 tahun.
"Kalau tidak ada perubahan, minggu depan Presiden dan DPR akan mengubah UU MK, dan menyetujui syarat umur baru menjadi 60 tahun," kata dia.
Dia mempertanyakan dengan pengubahan aturan tersebut, apa tujuannya. Sejumlah pertanyaan ia tuliskan dalam cuitannya."Maka yang belum 60 tahun akan ditendang? Sasaran tembaknya Saldi Isra? Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?" tanya dia.
Denny melanjutkan, saat ini Hakim MK yang belum berumur 60 tahun adalah Saldi Isra, Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic. Dia menyebut, nantinya hakim yang belum 60 tahun ini akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya.
Guntur Hamzah diusulkan DPR, sementara Saldi Isra dan Daniel Yusmic oleh Presiden."GH (Guntur Hamzah) diloloskan DPR, Daniel diloloskan Presiden. Saldi diganti Presiden? Makin kelihatan kepentingan elektoral pilpres, di atas pertimbangan etika moral-konstitusional," ucap Denny.
"Modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus di: LAWAN!" ucapnya.
Reporter:dya,rls|Editor:widyawati