22 April 2025

Get In Touch

Dampak UU ASN Terhadap 7 Ribu Honorer Kabupaten Malang, Ini Kata Kepala BKPSDM

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Santi/Lenteratoday)
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Sebanyak 7 ribu tenaga honorer di Kabupaten Malang saat ini tengah menantikan kejelasan nasibnya, usai keputusan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu. Diketahui salah satu aspek di dalamnya menyangkut penghapusan tenaga kerja honorer dan larangan bagi instansi pemerintahan untuk merekrut tenaga honorer di tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, meskipun keputusan UU ASN telah diambil, namun regulasinya belum tersosialisasikan secara luas. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian terkait implementasi di Kabupaten Malang. Terlebih, belum adanya peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis terkait penerapan UU tersebut.

"(Keputusan UU ASN) Pasti berdampak. Cuma kan persoalannya secara regulasi, UU 20 Tahun 2023 itu belum tersosialisasikan, itu yang pertama. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak berkaitan dengan UU tersebut. Tapi yang pasti, kita harus siap melaksanakan undang-undang itu," ujar Nurman, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Senin (4/12/2023).

Selain memuat aturan larangan bagi instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non ASN, atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Dalam UU tersebut, tepatnya di Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, juga diatur bahwa penataan tenaga non ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.

Mengenai hal tersebut, Nurman juga meyakinkan bahwa tenaga honorer atau non ASN di Kabupaten Malang, masih berhak untuk menerima gaji. Sebab menurutnya, Pemkab Malang telah menganggarkan gaji bagi honorer hingga Desember 2023 ini.

"Kemudian khusus untuk tenaga honorer, ini kan masih berlaku surat edarannya MenPan-RB untuk tetap dianggarkan. Jadi tetap dianggarkan sampai minimal Desember 2023 ini kita harus anggarkan. Nanti kita lihat, apakah ada ketentuan lain. Ya itu nanti yang kita jalankan," jelasnya.

Mengenai kemungkinan perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK, seperti yang sebelumnya telah disinggung oleh Menpan-RB, yang menyebut rencana perluasan skema PPPK sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Namun, hal ini masih menjadi simpang siur sebab belum adanya PP yang mengatur teknis lebih lanjut.

Mengenai hal ini, Nurman berharap agar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat menjadi solusi, meski pengimplementasiannya belum sepenuhnya jelas.

"Nah, itu yang belum kami ketahui. Karena kan ini bisa dibilang masih belum jelas. Tapi kalau harapan kami, ya bisa dijadikan PPPK itu. Misalnya melalui prioritas-prioritas, yang sebenarnya sekarang sudah mulai untuk mengangkat teman-teman non ASN ini, tapi belum sepenuhnya," sambungnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya PP terkait kejelasan status honorer nanti, dapat menghindari skenario PHK massal pada tenaga non ASN di Pemkab Malang. Pihaknya mengaku mempercayai bahwa pemerintah akan memutuskan dengan keadilan dan kebijaksanaan.

"Kami berharap adanya solusi yang bijak dan arif. Jangan sampai ada PHK atau apapun istilahnya itu," tukasnya.

Reporter: Santi Wahyu/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.