05 April 2025

Get In Touch

Dikawal Ketat, Firli Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak menghadiri panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka di Bareskrim pagi tadi. Foto/istimewa
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak menghadiri panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka di Bareskrim pagi tadi. Foto/istimewa

JAKARTA (Lenteratoday)-Firli Bahuri kembali hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

Firli tiba sekitar pukul 09.13 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Pada pemeriksaan hari ini, Firli tampak mendapat pengawalan ketat dari beberapa orang. Bahkan sempat menghalang-halangi media yang ingin meliput.

Belum diketahui asal pengamanan tersebut. Sebab, KPK menyatakan Firli Bahuri sudah tak mendapat fasilitas pengawalan karena telah diberhentikan sementara.

Firli terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dan bercelana bahan hitam.
Ketua nonaktif KPK itu menggunakan masker berwarna putih. Saat datang dia tak berbicara apa pun. Firli langsung masuk ke dalam gedung menuju lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.

Firli sudah dua kali diperiksa terkait kasus ini. Kedatangan Firli saat itu bahkan tak diketahui wartawan.

Bahkan, usai diperiksa pada Kamis (16/12/2023) lalu Firli justru menghindari wartawan dengan menutupi wajahnya dengan tas hitam. Posisi duduknya terlihat turun seakan bersembunyi dari jepretan kamera wartawan.

Dijumpai terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar datang pada pukul 09.36 WIB. Dia hanya menyampaikan bahwa pihaknya kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi hari ini.

"Yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polda diperiksa di Bareskrim. Itu aja," ujar Ian kepada wartawan.

Dalam kasusnya, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Diduga pemerasan terkait kasus SYL yang sedang ditangani KPK.
Ia tak terima dengan status tersangka itu. Saat ini, Firli Bahuri sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta statusnya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibatalkan.

Gugatan praperadilan Firli itu didaftarkan pada Jumat (24/11/2023), dan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli tercatat selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.

PN Jaksel juga telah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pihaknya sudah memiliki tim untuk melawan gugatan tersebut. Di mana, nantinya ada tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang akan melawan gugatan Firli di meja hijau.

Karyoto pun tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri itu. Dia menilai, praperadilan memang hak dari para tersangka.

Reporter: dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.