
MALANG (Lenteratoday) - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkapkan rencana pemekaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang saat ini masih tergabung dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Menurutnya, pemekaran ini merupakan perintah dari Menteri dalam Negeri (Mendagri) RI yang telah dituangkan dalam peraturan.
Made menjelaskan, meskipun rencana pemekaran tersebut sempat dibahas dalam paripurna DPRD pada Agustus 2023 lalu. Namun menurutnya, pembahasan lebih lanjut ditunda hingga Januari 2024 karena keterbatasan waktu.
"Nanti Disnaker harus berdiri sendiri, DPMPTSP juga sendiri. Nomenklatur sendiri. Awal 2024 akan kami bahas itu. Jadi nanti sebelum menyelesaikan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2023, kami akan bahas itu," ujar Made, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (10/12/2023).
Made menambahkan bahwa saat ini, DPRD Kota Malang bersama dengan Bidang Pemerintahan Pemkot Malang, tengah mengkaji apakah struktur baru ini akan menjadi dinas tersendiri. Atau hanya berperan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pertimbangan tersebut juga mencakup apakah akan ada Kepala Bagian (Kabag) khusus yang menangani Dinas ketenagakerjaan di bawah kesekretariatan.
"Tapi, beberapa anggota DPRD kami ada yang tidak setuju terkait itu (di bawah kesekretariatan). Karena kalau seperti itu, nanti di bawah Sekda. Padahal Sekda sudah menangani pemerintahan, hukum, banyak hal, sehingga gak akan bisa fokus kalau digabung ke sana," tambahnya.
Dalam konteks tersebut, Made menegaskan bahwa saat ini dewan telah memiliki Panitia Khusus (Pansus) yang akan merevisi pasal-pasal terkait, pada kebutuhan dinas ketenagakerjaan untuk berdiri sendiri. "Jadi ini nantinya akan merubah beberapa pasal yang mewajibkan dinas ketenagakerjaan berdiri sendiri. Bukan menjadi Perda baru. Cuma sekarang masih dikaji, apakah akan menjadi Bagian atau Dinas. Kalau melihat aturannya dari Kemendagri, itu seharusnya eselon II karena kebijakannya supaya tinggi," terangnya.
Lebih lanjut mengenai hal itu, Made juga menjelaskan bahwa dalam kasus struktur yang menjadi bagian dari Dinas. Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, nantinya akan memiliki kewenangan untuk melantik Kepala Dinas baru melalui proses open bidding dengan persetujuan Kemendagri.
Sementara itu, disamping rencana pemisahan Disnaker dan DPMPTSP. Made juga menyebutkan bahwa terdapat usulan agar UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dapat menjadi struktur kedinasan sendiri, serupa dengan struktur yang telah diterapkan di Kota Batu. Menurutnya, mengingat bahwa selama ini, tugas UPT Damkar tidak hanya sebatas menangani kebakaran tetapi juga berbagai situasi darurat lainnya.
"Makanya Damkar ini nanti rencananya mau kita gandengkan dengan Layanan Kegawatdaruratan Public Safety Center (PSC) 119. Itu kan rescue juga soalnya. Nanti pejabatnya eselon 2 lagi," tukasnya.
Sebagai informasi, pemisahan Disnaker dan Dinas PMPTSP ini, merupakan penyesuaian terhadap Pasal 12 Permendagri RI Nomor 25 Tahun 2021. Yang berbunyi "Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang DPMPTSP masih merumpun atau dirumpunkan. Dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya karena intensitas perizinan berusaha, investasi, pendapatan asli daerah rendah, dan keterbatasan sumber daya aparatur. Wajib menyesuaikan paling lama dua tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan."
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati