
Pasuruan - Petugas Polres Pasuruan menangkap dua orang pemburu liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Selain tidak memiliki dokumen perizinan, kedua pelaku ini juga membawa lima biji korek api yang diduga untuk membakar hutan.
Kedua pelaku tersebut adalah Budi Santoso, 41, warga Desa Pecalukan dan Eko Dwi, 55, warga Desa Lumbangrejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti senapan angin kaliber 5,5 mm, gergaji, martil dan 5 buah korek api.
Barang bukti korek api ini diduga kuat digunakan untuk membakar hutan di kawasan hutan lereng Gunung Arjuno-Welirang. Pembakaran ini untuk memudahkan perburuan satwa agar keluar dari sarangnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyatakan, penangkapan dua orang pemburu yang tidak memiliki perizinan dilakukan saat petugas melakukan patroli pasca terjadinya kebakaran hutan beberapa waktu sebelumnya.
“Para pelaku ditangkap karena melakukan perburuan liar di kawasan hutan. Mereka tidak memiliki perizinan atas senjata yang digunakan. Mereka ini patut diduga melakukan pembakaran hutan untuk kegiatan perburuan liar,” kata Kapolres AKBP Rofiq Ripto.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami keterkaitan pelaku dengan kebakaran hutan di kawasan Gunung Arjuno-Welirang. Berdasar penyelidikan yang dilakukan, pola terjadinya kebakaran hutan ini pada setiap Kamis-Sabtu.
“Barang bukti korek api yang dibawa pelaku ini sangat tidak wajar. Kami masih mendalami keterangan para pelaku,” tandas Kapolres Rofiq.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana lima tahun kurungan penjara karena melanggar UU 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (oen)