
Mojokerto - Satnarkoba Polres Mojokerto bekuk 5 tersangka yang diduga jaringan pengedar sekaligus penguna Narkotika golongan I jenis sabu-sabu baru warna hijau.
Kelima tersangka yakni, Zanuar Ega Nanda warga Dusun Segawelor, Desa Mojowono, Mustadun Yoffi Ardiansah warga Dusun Kemlagi Barat Desa Kemlagi, Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistyono dan Rudiyanto warga Dusun Pilanggowok, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur.
Dalam press reales yang digelar di ruang aula Prabu Hayam Wuruk, Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol. Hanis Subiyono didampingi Kasatnarkoba, Iptu. Hari Siswanto, SAP. SH dan Kasubag Humas, Iptu. Sukatmanto mengatakan, pada bulan ini kita berhasil mengamankan 5 tersangka pengedar sekaligus penguna narkotika jenis sabu-sabu warna hijau. Sabu-sabu ini tergolong jenis baru dan asalnya dari mana masih dalam penyelidikan.
"Kita masih menunggu hasil uji laboratorium Polda Jatim untuk bisa memastikan ini sabu-sabu jenis apa. Harganya cukup lumayan mahal, harganya kisaran Rp. 1,5 juta menurut pengakuan salah satu tersangka. Anggota kita masih terus berusaha mengejar jaringan yang diatasnya sebagai pemasoknya. 8ùiiñ
"Kelima tersangka, 2 tersangka merupakan pengedar dan 3 tersangka merupakan pengguna. Kita berhasil menyita sebanyak 85 gram sabu-sabu, 75 gram warna hijau dan 10 gram warna putih dari kelima tersangka. Selain itu kita juga menyita pil koplo jenis doble L sebanyak 1000 butir," ungkapnya di depanbpara awak media, Selasa (16/6/2020) siang.
Penangkapan kelima tersangka tersebut berawal dari penyelidikan petugas anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus tersangka Zanuar Ega Nanda yang pada saat itu Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB berada di sebuah warung di Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagim Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 0,39 gram sabu-sabu dan sebuah HP. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, petugas meringkus tersangka Mustadun Yoffi Ardiansyah dan menyita sabu-sabu sebanyak 15 gram yang disimpan di sebuah almari dibungkus kertas tissu, satu buah HP, uang tunai Rp. 300 ribu dan timbangan elektrik.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan pengembangan penyelidikan, petugas kembali meringkus tiga tersangka pengguna yakni, Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistyono dan Rudianto alias Pedet. Dari ketiga tersangka penguna ini, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sabu seberat 0,26 gram, pipet kaca terdapat sisa sabu dan satu buah HP.
"Satu tersangka berhasil kabur dan sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penggeledahan di rumah tersangka yang masuk (DPO), petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 70 gram warna hijau dan pil koplo jenis doble L sebanyak 1000 butir," ungkap Hanis.
Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Joe)