05 April 2025

Get In Touch

Istri Sambo, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.(dok)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.(dok)

JAKARTA (Lenteratoday)-Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi Natal 1 bulan. Sementara, suaminya yang juga sama-sama merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak mendapatkan potongan hukuman.

Putri saat ini ditahan di Lapas Kelas IIa Tangerang. Pemberian remisi untuknya dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Edward Eka Saputra."Hanya istrinya yang dapat remisi Natal sebesar 1 bulan," kata Edward saat dikonfirmasi, Senin (25/122023).

Putri pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau salah satu ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana. Namun, Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam putusannya, salah satu pertimbangan majelis kasasi MA dalam mengurangi vonis itu adalah karena Putri dinilai bukan pelaku utama. Dia juga memiliki anak 4 yang masih harus diasuh.

Ia sempat ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemudian pada 29 Agustus 2023 dipindahkan ke Lapas Kelas IIa Tangerang dengan pertimbangan pembinaan.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 9 Juli 2022. Dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu ada 4 orang yang dihukum penjara, yakni Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.