
JAKARTA (Lenteratoday) - Beberapa tindakan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri dinilai berusaha menghindari putusan sidang etik di Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
“Surat pertama menyatakan berhenti, berarti Firli ingin terhindar atau mengakali ketentuan itu. Surat kedua berisi permintaan mundur masih bisa dimaknai juga untuk menghindari larangan 5 tahun jabatan publik karena biasanya mundur adalah dalam bentuk permohonan,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman dikutip dari Tempo Selasa (26/12/2023).
Merujuk Pasal 32 Ayat 3 Undang-Undang tentang Revisi UU KPK menyatakan akibat mundur, maka pimpinan KPK dilarang menduduki jabatan publik selama 5 tahun sejak mundur
Sementara Pimpinan KPK bisa berhenti atau diberhentikan dengan syarat meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang itu.
“Firli buru-buru ingin berhenti atau mundur karena diyakini atau diduga dia sudah dapat bocoran putusan Dewas KPK sehingga berusaha berhenti atau mundur agar terhindar dari sanksi berat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai Firli meminta mengundurkan diri karena menghindari status terdakwa dari kelanjutan penyidikan dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya. Sebab, kata dia, berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 Huruf D UU 19 Tahun 2019 berisi pimpinan KPK menjadi Terdakwa maka diberhentikan.
“Firli tampak ketakutan berstatus terdakwa karena masih berharap mendapatkan uang pensiun. Jika diberhentikan dengan tak hormat maka berpotensi hilang uang pensiunnya,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Firli mengajukan surat pengunduran diri pertama kali ke Presiden Jokowi pada Kamis (21/12/2023). Namun, surat itu dibalas oleh pihak Istana dengan jawaban pengunduran diri ditolak.
Surat itu tak dapat diproses karena tak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat itu, disebutkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.
Sementara Dewas KPK memastikan sidang kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tetap berlanjut. Pembacaan putusan sidang etik terhadap purnawirawan Polri bintang tiga itu digelar pada 27 Desember 2023 pukul 11.00 WIB. (*)
Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi