20 April 2025

Get In Touch

7 BUMN Resmi Dibubarkan, Berikut Daftarnya

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan dalam Konferensi Pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023) -Kompas
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan dalam Konferensi Pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023) -Kompas

JAKARTA (Lenteratoday) -Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah. Ini diumumkan dalam Konferensi Pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan, pembubaran 7 perusahaan BUMN tersebut dilakukan melalui pengadilan dan peraturan pemerintah.

"7 perusahaan itu adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)," kata Teguh dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 Perusahaan BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Teguh mengatakan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang telah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023. Kemudian, PT PANN masih dalam proses penandatanganan PP terkait pembubaran.

"Itu garis besarnya ya," ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, saat ini, ada 15 perusahaan BUMN yang diserahkan kepada PT PPA untuk dilakukan restrukturisasi. Baca juga: BUMN PT Dirgantara Indonesia Akui Cicil Gaji Karyawannya.

"Insya Allah dapat diselesaikan lebih baik," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan ada 7 perusahaan BUMN yang rencananya akan dibubarkan. Selama ini BUMN tersebut sudah tidak beroperasi, dan bahkan memiliki utang besar hingga dijuluki BUMN zombie.

Kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi adalah alasan mengapa BUMN Zombi tersebut perlu dibubarkan. Selain itu, perusahaan BUMN zombie juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi.

"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujar Erick dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, mengutip Kompas.

Menurut Erick, perusahaan-perusahaan BUMN zombie ini harus dibubarkan, karena jika didiamkan begitu saja, akan memberi ketidakpastian pada para pekerjanya.

Salah satu perusahaan BUMN yang masuk dalam rencana pembubaran yakni PT Istaka Karya (Persero) yang belum lama ini dinyaatakan pailit oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Putusan ini datang, sebelum perusahaan konstruksi tersebut resmi dibubarkan (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.