20 April 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Dukung KTP Sebagai Syarat Pembelian LPG 3 Kg

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Dalam rangka mengatur ketersediaan LPG 3 kilogram, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP untuk pembelian LPG 3 kilogram yang disebut juga dengan gas melon 3 kilogram.

Menanggapi kebijakan yang diberlakukan per 1 Januari 2024 ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah tersebut.

"Ini merupakan langkah yang bagus untuk menertibkan, sehingga hanya masyarakat yang terdata yang bisa membeli gas bersubsidi tersebut," papar Norhaini, Rabu (3/1/2024)

Dengan menggunakan KTP sebagai persyaratan, ia menerangkan, maka akan dapat diketahui terkait siapa, di mana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram bersubsidi.

Norhaini melanjutkan, dengan sistem ini maka dari data akan terlihat siapa yang membeli secara berlebihan atau mencurigakan.

"Karena itu dengan menggunakan KTP sebagai syarat, akan membantu dalam aspek pengawasan, sehingga distribusi LPG 3 kilogram bisa tepat sasaran,” ungkapnya.

Norhaini menambahkan, selama ini pendistribusian gas LPG 3 kilogram bersifat terbuka, siapa saja dapat membeli dengan jumlah yang tidak diketahui.

Karena itu pengawasan harus diperketat, tidak hanya di tingkat pembeli atau pengecer saja, yang tidak kalah penting harus dilakukan juga di tingkat agen dan pangkalan.

“Karena seringkali penyimpangan terjadi di tingkat ini, di mana pengecer langsung mengambil LPG 3 kilogram dari agen atau pangkalan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.