
MALANG (Lenteratoday) - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat sejak bulan November 2022 hingga Oktober 2023 telah terjadi 159 kasus femisida di Indonesia. Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati, mengatakan, hal tersebut menggambarkan masih adanya tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, di hampir seluruh pelosok negeri.
Dalam talkshow bertajuk "Kenali Femisida Lebih Lanjut: Akhir Kekerasan terhadap Perempuan?" yang berlangsung di Universitas Brawijaya (UB) Rabu (3/1/2024), djelaskan, femisida merupakan tindakan pembunuhan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, yang terjadi karena superioritas, dominasi, hegemoni, agresi, maupun misogini terhadap perempuan.
Menurutnya, berdasarkan pantauan pemberitaan melalui media massa, kasus femisida terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia. Lima provinsi tertinggi yakni Jawa Timur sebanyak 28 kasus, Jawa Barat sebanyak 24 kasus, Jawa Tengah dengan 18 kasus, Sumatera Utara sebanya 10 kasus, dan Provinsi Riau sebanyak 8 kasus.
"Dari 159 kasus diberitakan terdapat 162 jenis femisida, dikarenakan satu kasus memuat dua jenis femisida, seperti pembunuhan terhadap ibu dan anaknya. Pada 2023 diberitakan femisida intim menempati pemberitaan tertinggi yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan, jelasnya.
Menurut Retty, kasus tersebut dibagi menjadi femisida intim dan non-intim. Femisida intim dilakukan oleh pasangan. Sedangkan femisida non intim merupakan pembunuhan sistematis, atau dilakukan oleh orang yang tak memiliki hubungan dengan korban. Seperti orang yang tak dikenal maupun pembunuhan sistematis lainnya.
Komnas Perempuan juga mencatat adanya 64 kasus kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran sebanyak 33 kasus, serta kasus kekerasan oleh mantan suami sebanyak kasus dan mantan pacar sebanyak 11 kasus.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa relasi perkawinan dan relasi pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi perempuan. Tingginya femisida intim juga sekaligus mengingatkan negara untuk membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian," terang Retty.
Sementara, terkait dengan femisida non-intim, sebanyak 15 kasus dilaporkan. Menurutnya; mayoritas dilakukan oleh tetangga, teman, atau pelaku tak dikenal, yang dilandasi motivasi kekerasan seksual saat korban menolak atau melakukan perlawanan.
Retty menyampaikan, Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada pengada layanan dan juga kepolisian. Pengada layanan diminta untuk menyarankan korban agar pindah maupun beralih ke tempat yang aman. Dalam hal ini korban beserta anak dapat dirujuk ke rumah aman maupun menghubungkannya ke keluarga besar.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH