HINGGA akhir 2023 pencatatan konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg berdasarkan data nomor induk kependudukan atau NIK pada kartu tanda penduduk (KTP) belum mencapai setengahnya. Angkanya sekitar 16,67% atau 31,5 juta NIK yang sudah melakukan transaksi pembelian LPG 3 kilogram. Padahal, menurut data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), total NIK yang berhak mengonsumsi barang bersubsidi tersebut mencapai 189 juta orang. Bahkan kenyataan di pasar, meski mulai 1 Januari 2024 aturan mendaftar atau membawa KTP saat membeli LPG ‘melon’ efektif berlaku namun masih banyak warung yang mengabaikannya. Bahkan, PT Pertamina (Persero) mengeluarkan ancaman, bakal menutup agen dan penyalur nakal yang tidak menjalankan aturan. Meski mayoritas sepakat pengetatan aturan agar subsidi tepat sasaran, namun pemerintah diwanti-wanti agar kebijakan itu tidak mempersulit warga. Mungkinkah? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/01/04012024.pdf
[3d-flip-book id="164763" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/01/04012024.pdf">