05 April 2025

Get In Touch

Soal Putusan Bebas Haris-Fatia, Ini Kata Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi di persidangan kasus Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. (Dok. Detikcom/Wilda)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi di persidangan kasus Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. (Dok. Detikcom/Wilda)

JAKARTA (Lenteratoday) - Terkait dengan putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menghormatinya. Namun, dalam putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut ada hal yang Luhut sayangkan.

"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," tutur Luhut dikutip dari Tempo, Senin (8/1/2023).

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," sambung Luhut.

Seperti diketahui, Luhut menyeret kedua aktivis HAM itu ke ranah hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut melaporkan Haris dan Fatia atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "Ada Load Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!!Jendral BIN Juga Ada”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak. Ia juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.

Jaksa penuntut umum lantas menuntut Haris penjara 4 tahun dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Namun dalam sidang hari ini, Senin(8/1/2024), Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. "Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.

Setelah putusan ini, Luhut mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum atas proses yang akan diambil berikutnya. "Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Luhut.(*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.