
KEDIRI (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri bersama Satpol PP kembali menertibkan banner atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di sejumlah tempat di kawasan Pare.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, mengungkapkan sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberitahu kepada pengurus partai politik agar menertibkan APK yang diidentifikasi melanggar peraturan itu.
Pelanggaran yang paling banyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon. "Penertiban ini dilakukan dengan sasaran dan fokus terhadap APK yang dipasang dengan cara dipaku atau menempel di pohon. Dan sebelum ditertibkan sudah memberitahu pengurus partai politik pemilik APK yang melanggar,” ujarnya Kamis (11/1/2024).
Saifuddin mengatakan penertiban yang dilakukan Rabu (10/1/2024) itu untuk sementara fokus di wilayah Kecamatan Pare. Selajutnya akan di perluas di wilayah-wilayah lain. Sebab, pihaknya mendeteksi banyak pemasangan APK yang melanggar ketentuan.
Dia menjelaskan, tidak hanya APK yang menempel di pohon yang ditertibkan, Bawaslu Kabupaten Kediri juga menertibkan banner berisi gambar dan nomor calon legislatif partai politik yang menghalangi pandangan.
"Kami berharap kepada parpol agar segera menertibkan APK tersebut bilamana dianggap pelanggaran. Untuk jumlahnya yang kita tertibkan masih di inventarisir Panwascam. Nanti akan kami sampaikan," urai Zuhri. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi