06 May 2025

Get In Touch

Bendera Partai Dibakar Oknum Tak Bertanggungjawab, Ketua DPC PDIP Kota Malang Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

MALANG (Lenteratoday) -Aksi pembakaran bendera PDIP di Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 9 November 2023 lalu mendapat perhatian Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.

Ia mengungkapkan, seusai melakukan rapat internal, DPC PDIP akan menempuh jalur hukum terhadap kejadian pengrusakan simbol partai itu.

Made mengetahui insiden tersebut dari laporan dari pengurus ranting, yang kemudian disampaikan ke pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan telah dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jadi kami menganggap bahwa simbol-simbol partai, bendera partai, ketua umum partai di masing-masing wilayah itu adalah simbol partai yang wajib dihargai dan dihormati sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Made, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (13/1/2024).

Made menambahkan, dalam rapat internal tersebut terungkap bahwa barang bukti, termasuk rekaman dan video kejadian, telah berhasil dikumpulkan.

Meskipun saat ini terduga pelaku telah diketahui, namun Made mengaku pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai potensi adanya aktor intelektual di balik pembakaran simbol partai ini. "Kami ingin memastikan bahwa kondusifitas Kota Malang tetap terjaga, dan kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mendalami apakah ini hanya keisengan atau ada aktor intelektual di baliknya," katanya.

Lebih lanjut, Made menyatakan bahwa pembakaran bendera ini merupakan insiden pertama sejak pihaknya berkecimpung menjadi kader PDIP Kota Malang.

"Kalau kerusakan APK saya melihat itu hal yang wajar karena itu berasal dari plastik yang gampang rusak juga, kita positif thinking saja kalau itu. Saya sampaikan di sini, APK seperti gambar caleg, itu bukan merupakan simbol partai yang menjadi harga diri kami yang harus kita bela. Karena kalau (APK) caleg itu menjadi tanggungjawab masing-masing," paparnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, juga telah melaporkan aksi tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (12/1/2024) kemarin.

Terduga pelaku yang dilaporkan adalah pria berinisial DN (35) warga Kecamatan Sukun. Sementara ini, diketahui motif terduga pelaku membakar simbol partai tersebut, dikarenakan merasa jengkel terhadap APK yang terpasang di pohon maupun tiang listrik (*)

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.