
JAKARTA (Lenteratoday)- Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan sanksi kepada bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melanggar aturan. Hukuman tersebut berupa surat teguran dan pemotongan subsidi bunga.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan saat ini telah melayangkan surat teguran kepada dua belas bank penyalur KUR yang melanggar aturan. Kemudian, pihaknya juga telah dijadwalkan untuk mengadakan pertemuan dengan pimpinan dua belas bank tersebut pekan ini.
"Terkait dengan tindak lanjut hasil Monev (Monitor dan Evaluasi) KUR kami sudah menyampaikan surat teguran kepada 12 Penyalur KUR dan dijadwalkan akan mengundang Pimpinan Penyalur KUR pada minggu ini," kata Yulius dikutip Senin (15/1/2024).
Yulius menjelaskan pemberian sanksi ini harus disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Misalnya, bagi bank penyalur KUR yang meminta agunan tambahan kepada agunan tambahan kepada penerima KUR di bawah Rp 100 juta, subsidi bunganya tidak disubsidi oleh pemerintah.Apabila telah terlanjur menerima subsidi, maka harus dikembalikan ke kas negara. Meski begitu, Yulius menegaskan bank-bank tersebut masih tetap menjadi bank penyalur KUR.
"Sanksinya melekat pada pelanggarannya, misal debitur A KUR Rp 50 juta dan dikenakan agunan tambahan, maka akan dikenakan sanksi atas penyaluran KUR kepada debitur A tidak diberikan subsidinya atau apabila sudah dibayar harus dikembalikan," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam aturan pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta. Jadi, penyalur KUR atau bank dilarang memintakan agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Reporter:dya,rls|Editor:widyawati