05 April 2025

Get In Touch

Ada 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik ke Dewas KPK, 3 Sudah Disidangkan

Dewas KPK saat konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024).(ist)
Dewas KPK saat konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024).(ist)

JAKARTA (Lenteratoday)- Sepanjang tahun 2023, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah itu.  Menurut data, sebanyak tiga di antaranya dibawa ke sidang etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menambahkan, pihaknya juga menerima 82 aduan tetapi tidak menyangkut etik pegawai maupun pimpinan. "Mengenai masalah etik ada tiga sidang etik yang dilakukan dalam tahun 2023," kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Adapun tiga sidang dugaan pelanggaran etik itu bernomor 01/Dewas/Etik/04/2023 dengan terperiksa pegawai berinisial M dan disidangkan hingga dua kali. Pegawai KPK itu dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021.

"Jenis sanksi sedang. Jenis hukuman permintaan maaf terbuka tidak langsung," sebagaimana dikutip dari dokumen yang disampaikan Dewas KPK.

Sidang etik kedua adalah dugaan kebocoran informasi penyelidikan dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Tanak menjalani sidang hingga tujuh kali menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Pelanggaran lainnya yang disidangkan dalam perkara yang sama adalah Pasal 4 Ayat (2) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021. Saat itu, Tanak diduga menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, yakni Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite. "Jenis sanksi tidak terbukti," sebagaimana tertulis di dokumen tersebut.

Selain itu, Dewas KPK juga menyidangkan perkara pelanggaran etik Firli Bahuri dengan nomor perkara 03/Dewas/Etik/12/2023. Eks Ketua KPK itu disidangkan menyangkut Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Pelanggaran lainnya yang disidangkan dalam perkara yang sama adalah Pasal 4 Ayat (2) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021. Kemudian, Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021. Firli Bahuri akhirnya diputuskan bersalah karena dinilai terbukti berhubungan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali dan tidak memberitahukannya kepada pimpinan lain. Dia juga dinyatakan bersalah tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jenis sanksi berat. Jenis hukuman diminta mengundurkan diri," tulis laporan Dewas KPK.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.