
MALANG (Lenteratoday) - Halaman Balai Kota Malang mulai steril dari kendaraan parkir, usai diberlakukannya kebijakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang per Senin (15/1/2024) kemarin. Sebagai gantinya, kendaraan dinas yang semula terbiasa parkir di halaman Balai Kota Malang, dialihkan untuk menempati parkiran tepi jalan di Jalan Gajahmada.
Namun, dalam upaya mengatasi kemungkinan penumpukan kendaraan di Jalan Gajahmada, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengaku bahwa Pemkot Malang telah menyiapkan beberapa alternatif kantong parkir. Mulai dari rencana pembangunan parkir bertingkat di kawasan Mini Block Office, hingga di kawasan eks Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jalan Majapahit.
"Memang ada rencana untuk membangun parkir bertingkat di kawasan Mini Block Office, di belakang Balai Kota ini. Tapi itu ada di Bagian Umum. Kalau kami di Dishub gak ada anggaran, itu sudah kita bicarakan, sudah kita usulkan mulai tahun lalu sebenarnya, supaya dianggarkan oleh Bagian Umum. Mungkin tinggal eksekusinya saja," ujar Widjaja, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/1/2024).
Sementara, untuk rencana penyiapan kantong parkir di lahan Eks DLH. Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini menyebut bahwa rencana tersebut akan terealisasi di tahun 2024 ini. "Untuk itu kami akan segera membangun yang namanya parkir bertingkat di lahan eks DLH di Jalan Majapahit itu. Nah ini nanti sangat dimungkinkan kita bisa realisasikan ya, karena sudah dipersiapkan itu," tambahnya.
Disinggung terkait dampak larangan parkir di halaman Balai Kota bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. Jaya menekankan pentingnya pembiasaan bagi ASN untuk mengutamakan jalan kaki pasca larangan parkir di halaman Balai Kota.
"Karena jalan kaki itu harus dibiasakan pula, tidak harus parkir di depan (halaman) situ terus turun langsung ke kantornya. Ini kan juga perintah pimpinan, untuk memfasilitasi bukan hanya untuk fasilitasi ASN saja, tetapi seluruh masyarakat yang hendak memanfaatkan Balai Kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Jaya juga menjelaskan bahwa parkir di tepi jalan diperbolehkan asal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Pasalnya selama ini, Jalan Gajahmada juga merupakan jalur satu arah yang minim dilintasi oleh kendaraan. Namun untuk mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan, menurutnya Dishub berencana menggunakan skema parkir 45 derajat dengan marka khusus untuk menampung kendaraan.
"Dengan dibuat parkir 45 derajat, itu cukup untuk menampung 20 kendaraan bisa masuk ke Jalan Gajahmada. Kami dari Dishub memanfaatkan infrastruktur jalan yang ada, tentu kerjasama dengan perangkat daerah. Nanti akan kita beri yang namanya marka parkir untuk harus miring. Jadi yang 45 derajat itu sisi sebelah selatan, yang utara 0 derajat. Jadi utara itu lurus, selatan 45 derajat," jelasnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa larangan parkir di halaman Balai Kota bermula dari permintaan masyarakat dan saran dari beberapa kepala daerah usai melakukan kunjungan di Balai Kota Malang. Mengenai hal ini, Wahyu berkomitmen untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dalam satu bulan dan mencari alternatif yang dapat mengatasi kepadatan parkir di Jalan Gajahmada.
Selain itu, Wahyu juga optimistis bahwa penggunaan Jalan Gajahmada sebagai alternatif kantong parkir, tidak akan mengganggu lalu lintas. "Jadi sementara ini kita lihat satu bulan. Saya melihat sampai dengan satu bulan. Dengan diberlakukan mulai Senin (15/1/2024) kemarin, pun itu sudah banyak yang bilang ke saya bahwa Balai Kota sudah lebih kelihatan bangunannya, tanpa ada gangguan banyaknya kendaraan yang terparkir," tukasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi