Kontroversi Retribusi Foto di Balai Pemuda Surabaya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Desak Pembatalan Aturan

SURABAYA (Lenteratoday) - Kontroversi pamflet terkait retribusi pengambilan foto dan video di area Balai Pemuda terus memanas. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mendesak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) mencabut
Pamflet yang menetapkan biaya Rp 500 ribu per 3 jam tersebut dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Anas Karno menegaskan, retribusi seharusnya hanya dikenakan untuk kegiatan fotografi atau videografi komersial yang melibatkan situasi khusus, seperti foto prewedding, foto kalender, atau iklan. Sementara kegiatan non-komersial, seperti berswafoto pribadi, seharusnya tidak dikenakan aturan tersebut.
"Kami memahami pentingnya mempromosikan Balai Pemuda, tetapi penerapan retribusi harus proporsional dan tidak merugikan masyarakat yang hanya ingin berfoto untuk kepentingan pribadi," terang Anas Karno, Selasa (16/1/2024).

Justru, menurut Anas, pengunjung yang mengambil gambar atau video untuk kepentingan pribadi, dapat menjadi promosi gratis bagi Balai Pemuda. Secara tidak langsung melalui postingan di sosial media masing-masing orang, akan dapat memperkenalkan salah satu ikon Surabaya tersebut ke masyarakat luas.
Selain itu, desakan yang dilakukan Anas Karno untuk mencabut retribusi tersebut didasarkan pada keinginannya untuk menjaga hubungan positif antara Balai Pemuda dan masyarakat. Serta menghindari citra buruk objek wisata bersejarah tersebut di mata publik.
Reporter : Pradhita (mg)/Editor: widyawati