APK Partai Pengusung Ganjar-Mahfud di Blitar Dirusak Sekelompok Orang, Bawaslu Lakukan Investigasi

BLITAR (Lenteratoday) - Alat Peraga Kampanye (APK) milik caleg dari partai politik (Parpol) pengusung pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Kota Blitar, dirusak oleh gerombolan orang tak dikenal.
Caleg DPRD Kota Blitar dari partai PPP, Prawoto Sadewo yang APK miliknya dirusak mengaku sudah melaporkannya ke Bawaslu Kota Blitar, dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki. Berupa keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Sudah saya laporkan ke Bawaslu Kota Blitar, berikut bukti-buktinya berupa keterangan relawan dan simpatisan termasuk rekaman CCTV," ujar Prawoto, Rabu(17/1/2024).
Diceritakannya, dia menerima laporan pengerusakan ini pada Minggu(14/1/2024) pagi. APK miliknya yang rusak terpasang di timur perempatan Jl. Suriyat - Jl. Majapahit Kota Blitar.
Tidak hanya baliho berukuran sekitar 1,5 x 2 meter milik PPP saja yang dirusak dengan cara dirobek, tapi juga milik caleg DPRD Kota Blitar dari PDIP, Bayu Setyo Kuncuro.
Seperti diketahui kalau kedua partai tersebut PDIP dan PPP, merupakan partai pengusung pasangan Capres dan Cawapres Ganjar-Mahfud pada Pemilu 2024 ini.
Sementara ini lanjut Prawoto dari keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, diketahui ciri-ciri pelaku pengerusakan sekitar 12 orang yang beraksi berkomplot dengan menumpang sepeda motor. "Kuat dugaan aksi ini seperti sudah direncanakan, karena mereka berkeliling dan beraksi dengan cepat merusak APK dengan cara merobek menggunakan alat semacam pisau," ungkapnya.
Dalam video rekaman CCTV tersebut terlihat jelas waktu, dan arah pergerakan komplotan pengerusak APK. Waktunya sekitar jam 24.12 Wib, Minggu(14/1/2024) dini hari. "Mereka datang dari arah selatan ke utara, sesampainya di perempatan Jl. Suriyat - Jl. Majapahit mereka berhenti dan melakukan aksi pengerusakan tersebut," papar Prawoto.
Bahkan Prawoto mengaku telah mengantongi beberapa nomor polisi (nopol) sepeda motor yang digunakan pelaku, melalui penelusuran relawan dan simpatisannya. "Tadi teman-teman sudah dapat beberapa nopol-nya, makanya kami harap Bawaslu dan pihak berwenang segera menindaklanjuti dan menangkap pelakunya" tandasnya.
Sebagai informasi dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Dikonfirmasi mengenai adanya laporan pengerusakan APK milik caleg dari PDIP dan PPP, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Nur Aziz mengatakan pelapor atas nama Prawoto Sadewo, terkait pengerusakan APK di Jl. Suriyat, Kota Blitar.
"Bawaslu dan tim akan segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lokasi, yakni melihat rekaman CCTV serta meminta keterangan warga sekitar," kata Azis pada wartawan.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi bukti formil dan materiil, hasilnya akan dikaji lagi dengan Gakkumdu yang didalamnya juga ada kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya pungkas Azis.
Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati