
BLITAR (Lenteratoday) -Empat partai politik (Parpol) di Kota Blitar, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh masuk ketegori bagian khusus pada kampanye Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas, Rangga Bisma Aditya mengatakan, ada perbedaan antara Pemilu 2019 dan 2024, kaitan dengan partai yang boleh menjadi pengusul pasangan calon (Paslon) Capres dan Cawapres.
"Pada 2024 ada 4 partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, PKN dan Partai Buruh masuk kategori khusus," ujar Rangga usai Rapat Konsolidasi Tahapan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Serta Penyerahan Keputusan KPU Kota Blitar Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilu 2024 di Kota Blitar, Sabtu(20/1/2024) malam.
Sesuai regulasi aturan KPU RI dan kesepakatan bersama, Partai Gelora dan Partai Ummat boleh berkampanye pada 21 Januari - 10 Februari 2024 sesuai jadwal Paslon yang didukungnya," jelasnya.
Sementara untuk 2 partai baru lainnya, Partai Buruh dan PKN keduanya tidak mendukung Paslon manapun. Sehingga kedua partai baru ini boleh berkampanye selama 21 hari, mulai 21 Januari - 10 Februari 2024.
"Namun khusus untuk Partai Buruh di Kota Blitar, kita (KPU Kota Blitar) tidak bisa berkampanye. Karena sudah ada SK Pembatalan Kepersetaan dalam Pemilu 2024 ini," terang Rangga.
Alasannya sesuai regulasi, parpol yang tidak punya rekening dana kampanye dan melaporkan dana awal kampanye. Maka sesuai aturan, kepersetaannya dalam Pemilu 2024 di Kota Blitar dibatalkan. "Jadi khusus di Kota Blitar, Partai Buruh dibatalkan kepersetaanya dalam Pemilu 2024 dan tidak bisa berkampanye," paparnya.
Sementara PKN tetap bisa berkampanye, bahkan setiap hari selama 21 hari boleh melakukan kampanye apapun metodenya rapat terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, rapat terbuka atau bentuk kampanye lainnya sesuai aturan dibolehkan. "Karena PKN bukan sebagai pengusul dan tidak mendukung Paslon manapun, jadi diperbolehkan kampanye setiap hari selama 21 hari," tandasnya.
Pada kesempatan ini Rangga juga menyampaikan, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI dimana Jawa Timur masuk dalam zona C dan mulai 21 Januari 2024 (hari ini) diawali oleh Paslon No 3 imbuh Rangga.
Pada acara ini juga diserahkan Keputusan KPU Kota Blitar, mengenai jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 di Kota Blitar kepada perwakilan parpol peserta Pemilu.
Seperti diketahui pada Pemilu 2024 ini, di Kota Blitar diikuti oleh 17 parpol. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 119.087, yang akan menggunakan hak pilihnya melalui 437 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pileg dan Pilpres 2024 mendatang (*)
Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH